Demi Pesta Minuman Keras, 8 Pemuda Bersenjata Celurit di Jakarta Barat Rampas HP Turis
Delapan orang pemuda di Kota Tua, Jakarta Barat rampas sebuah ponsel milik seorang turis.
TRIBUNJAMBI.COM - Delapan orang pemuda di Kota Tua, Jakarta Barat rampas sebuah ponsel milik seorang turis.
Para kedelapan pelaku begal nekat merampas 1 ponsel smartphone Realme Xiaomi hanya untuk pesta minuman keras dan narkoba.
Modal pemuda itu adalah celurit yang dibawanya untuk menakuti turis agar menyerahkan ponselnya, kemudian hasil rampasan dijual Rp 300 Ribu.
• Pedangdut Nella Kharisma Mendadak Berani Tampil di TV, Sempat Trauma Karena Hal Ini!
Ruly menjelaskan, para pelaku begal celurit yang viral Sabtu (30/12/2019) merupakan kelompok remaja yang kerap melakukan tawuran dan tindak kriminal kejahatan.
Mereka sengaja mempersiapkan sebuah celurit dan berkeliling kawasan Kota Tua untuk mencari korban kejahatan.
• Ingat Danny Nugroho yang Tahun Lalu Masuk Orang Terkaya di Indonesia, Begini Kondisinya Sekarang
Dalam aksinya, para pelaku dipastikan mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Saat itu para pelaku melihat korban Jeremia Barus yang tengah memainkan smartphone Realme 3 di depan sebuah hostel di Kota Tua.
Tiba-tiba saja sekelompok pemuda yang terdiri dari AG, MD, FJR, DM, DK, BL, ARS dan B menyerang korban dengan celurit.
Untungnya korban dapat menghindari serangan tersebut.
• TKI Asal NTT Tersesat di Dubai, Kebingungan dan Sulit Bicara, Selamat Berkat Postingan Facebook
Namun satu smartphone milik korban berhasil digasak oleh sekelompok begal tersebut.
"Keesokan harinya smartphone dijual oleh B dan MD di Angke dengan harga Rp300 ribu," kata Ruly dalam konferensi pers Jumat (13/12/2019).
Satu dari 8 pelaku AG mendapatkan uang Rp50 ribu. Kata Ruly, kemungkinan hasil penjualan smartphone rampasan digunakan untuk mabuk-mabukan dan membeli narkoba.
"Pengakuan mereka uang tersebut digunakan untuk membeli minuman," jelas Ruly.
• Terungkap Alasan Sebenarnya Presiden Jokowi Pilih Wiranto Sebagai Ketua Watinpres
Akibat kejahatan tersebut para pelaku terancam Pasal 365 KUHP hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui video pembegalan di Kota Tua sempat viral di media sosial dan media televisi.
Korban yang berdiri di depan sebuah hostel digeruduk sekelompok orang yang membawa senjata tajam.
Beruntung kejadian tersebut tidak merenggut jiwa korban. (m24)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DELAPAN REMAJA Bercelurit Rampas HP Turis di Kota Tua Dijual Laku Rp 300.000 untuk Pesta Miras, https://wartakota.tribunnews.com/2019/12/14/delapan-remaja-bercelurit-rampas-hp-turis-di-kota-tua-dijual-laku-rp-300000-untuk-pesta-miras?page=all.