Pemusnahan Barang Bukti
VIDEO: Kejari Muarojambi Musnahkan BB terkait 23 Perkara Tindak Pidana Umum
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi berkaitan dengan perkara pidana
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
VIDEO: Kejari Muarojambi Musnahkan BB terkait 23 Perkara Tindak Pidana Umum
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi berkaitan dengan perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Adapun jumlah perkara yang telah ditangani sepanjang April hingga Desember 2019 sebanyak 23 perkara.
"Pemusnahan ini berkaitan dengan perkara dari April sampai sekarang yang itu kurang lebih ada 23 Perkara," hal ini disampaikan oleh Kakajari Muarojambi, Sunanto.
• Ada Hubungan Tak Biasa dengan Ari Askhara? Adik Kriss Hatta Menangis Ungkap Perlakuan Didapatkannya
Sunanto menyebutkan bahwa ada banyak barang butki yang akan dimusnahkan di antaranya berkaitan dengan perkara narkotika.
Kata Sunanto perkara narkotika menjadi perhatian bersama terlebih memang kasus Narkoba ini tengah marak terjadi.
"Barang bukti yang akan dimusnahkan ada dalam bentuk senjata api rakitan, narkotika termasuk kain dan pakaian-pakaian dan alat-alat rumah tangga," sebutnya.
• Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral? Ini Respon Tak Terduga sang Manager dan Pengadilan Agama
Lebih lanjut Ia menjelaskan perkara narkotika di Kabupaten Muarojambi juga meningkat, hal ini juga berdasarkan laporan dari LP Perempuan Kabupaten Muarojambi untuk lapas narkotika mengalami over load dari kapasitas yang hanya 160 orang.
"Narkotika semakin bertambah yang baru kemarin harusnya kapasitas lapas 160 orang ini overload sudah 180 lebih dan ini menjadi PR kita bersama," pungkasnya.
Sumber foto: TRIBUN JAMBI/SAMSUL