2 Tersangka Korupsi Miliaran Diciduk
Dua Tersangka Kasus PLTMH Sarolangun Ditetapkan, Polres Incar Tersangka Baru di 2020
Pihak Polres Sarolangun menaikkan kasus korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Batin Pengambang
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Dua Tersangka Proyek Miliaran PLTMH Ditetapkan, Polres Incar Tersangka Baru di 2020
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Pihak Polres Sarolangun menaikkan kasus korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Batin Pengambang, Kecamatan Batang Asai tahun 2016.
Pihak Sat Reskrim unit Tipikor Polres Sarolangun menetapkan (AS) Masril, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Syafri Kamal selaku Penyedia Jasa Konstruksi (PJK) ditetapkan sebagai tersangka.
• BREAKING NEWS Polisi Ciduk 2 Tersangka Korupsi PLTMH Sarolangun, Negara Rugi Rp 2,6 Miliar
Mereka menyalahgunakan anggaran pembuatan proyek PLTMH yang ada di Desa Batin pengambang senilai Rp 3.4 Miliar.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan yang sebenarnya terjadi bahwa Masril menawarkan pekerjaan kepada Rafiq (rekanan) untuk paket pengerjaan PLTMH tersebut.
Selaku KPA, Masril membantu Rafiq mendapatkan paket lelang dengan cara menyerahkan dokumen EE (Engine Estimit).
• VIDEO: Jusuf Kalla Sebut Penghapusan UN Buat Generasi jadi Lembek
Kemudian, sebagian dasar untuk melaksanakan pekerjaan, dibuatlah surat perjanjian dan tidak dengan saudara Rafiq, tetapi dengan PT. ACS, Penyedia Jasa Konstruksi dan Syafri Kamal selaku Direkturnya.
Kemudian, Syafri Kamal ini menyerahkan kembali paket pekerjaan kepada Rafiq sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Kata Kapolres pada perjanjian itu tidak ada surat kuasa dari direktur PT. ACS tanpa akta yang dinotariskan.
"Tentunya merupakan suatu perbuatan melawan hukum," kata Kapolres AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria. Jumat (13/12)
Tentu, tersangka berhak dikenakan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang korupsi korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah No 20 tahun 2001.
Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan Denda 200 juta dan paling banyak 1 Miliar.
• Rahima Dianugerahi Penghargaan Kampanye Makan Ikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan
"Masril pihak ESDM sedang ditahan di rutan lapas jambi berkaitan kasus PLTMH," katanya
Ujar Kapolres bahwa dari seiring penyidikan tim polres, baru dua tersangka yang berhasil ditetapkan dan diamankan.
"Insyaallah tahun depan tambah lagi (tersangka)," ujarnya.