Berita Nasional

Siapa Sebenarnya Cyndyana Lorens? Pramugari Cantik Adik Kris Hatta Disebut-sebut Terseret Skandal

Adik dari Kriss Hatta tersebut ikut terseret dalam gosip perselingkuhan dengan mantan direktur utama Garuda Indonesia. Dia mengklarifikasi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Instagram/@cyndyanalorens
Cyndyana Lorens adik Kriss Hatta 

Cyndyana merasa hal tersebut membuat nama baik keluarganya tercoreng, sehingga ia memutuskan untuk memberikan klarifikasi.

"Demi menjaga nama baik saya dan keluarga, maka saya harus melakukan klarifikasi ini," tulis Cyndyana.

"Bahkan apabila perlu, saya akan bawa ini ke pihak yang berwajib. Karena akun tersebut sudah menyebarkan fitnah dan mencoreng nama baik profesi kami," imbuh Cyndyana Lorens.

Kriss Hatta Divonis 5 Bulan Penjara

Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai syuting Rumpi No Secret di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2019)
Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID usai syuting Rumpi No Secret di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat (5/4/2019) (Grid.ID/Annisa Dienfitri Awalia)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan dengan terdakwa Kriss Hatta atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar, Selasa (10/12/2019).

Kriss Hatta divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Anthony Hilenaar.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap Hakim Ketua Suswanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, dikutip dari Kompas.com.

Bikin Syok Obat Sakit Kepala Nagita Slavina Bila Pusing, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terkejut

Anak Tewas Tergilas Truk, Pengendara Motor di Bungo Tergelincir Saat Mendahului Truk dari Kiri

Harga Hasil Pertanian Jambi Naik 1,41 Persen, Nilai Tukar Petani Ikut Melonjak

Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.

Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan.

Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Anthony sebesar Rp 150 juta.

Sementara hal yang memberatkan tidak ada.

Siap-Siap Kelas Inspirasi Jambi ke 5 Akan Berlangsung di Januari

Hakim Suswanti mengatakan dalam perimbangannya, Kriss telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka pada Anthony.

Hal itu disesuaikan dengan barang bukti hasil visum Anthony.

Mendengar putusan lima bulan penjara yang dijatuhkan pada dirinya, Kriss Hatta langsung beranjak dari tempat duduknya untuk bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim, dan kuasa hukumnya.

Setelah itu, Kriss tampak berbalik ke belakang sambil tersenyum semringah.

RIZAL Ramli Puji Erick Thohir Copot Dirut Garuda, Sindir Menkeu hingga Mendikbud Nadiem Soal Ini

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved