Batal Nikah Karena Mas Kawin Kurang, Pria Ini Sebar Video Panas Mempelai Wanita Berharap Direstui
Padahal MM berencana akan menikah dengan kekasihnya AE gadis berusia 20 tahun pada tanggal 29 Desember 2019 nanti.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan segera melakukan tindakan pergantian sementara atau permanen, jika yang bersangkutan terbukti dan berstatus tersangka atau keputusan dari inkrah dari Pengadilan.
Disisi Lain, Kabag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, mengatakan pada 3 Oktober 2019 malam, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus video mesum oknum Kades dan Sekdesnya itu.
"Laporan tersebut sudah kami terima dan akan dilakukan pemanggilan kepada saksi-saksi terkait laporan tersebut," ujar Rusdin Zima.
Kasus ini, masih akan didalami dulu dan diselidiki kebenarannya oleh pihak penyidik.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gagal Nikah Karena Mas Kawin Ditolak Keluarga, Video Panas Calon Pengantin Wanita Tersebar,
Penulis: Damanhuri
Editor: khairunnisa