Asusila
Pakai Uang Rp 4 Ribu, Kakek di Brebes Mencabuli 8 Anak di Bawah Umur
Bermodal uang Rp 28.000, seorang kakek di Kecamatan Paguyangan, Brebes tega mencabuli delapan anak di bawah umur.
Kepada masing-masing anak, pelaku mengaku memberikan uang Rp 4.000.
"Itu juga hanya cium pipi kanan dan kiri saja. Dirayu saya kasih uang Rp 4.000 agar mau saya cium," ujar Slamet.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
"Namun kasus ini masih kita kembangkan. Apakah masih ada korban lain," ujar Aris.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iming-iming Uang Rp 4.000, Kakek di Brebes Cabuli 8 Anak di Bawah Umur", https://regional.kompas.com/read/2019/12/09/20504151/iming-iming-uang-rp-4000-kakek-di-brebes-cabuli-8-anak-di-bawah-umur?page=all#page2.