JANDA Muda Nekat Rekam Dirinya Sendiri Saat Tanpa Busana Hingga Akhirnya Tersebar dan Kini Ia Harus
Seorang janda di Madura berinisial ZA (31) merekam sebuah video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019). Janda tersebut
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang janda di Madura berinisial ZA (31) merekam sebuah video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019).
Janda tersebut merupakan warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura.
Janda berinisial ZA ini ditangkap panggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.
Wanita berusia 31 tahun itu kini dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, video tubuh ZA tanpa busana yang dibuat sendiri viral di media sosial dan membuatnya terjerumus ke penjara.
"Tersangka ZA ini dikenai pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).

• HILANG 3 Hari Wina Ditemukan Tewas Terkubur Dibelakang Kosan, Pasutri Penjaga Kos Diamankan Polisi
• Arti Mimpi - Bertemu Keluarga Sudah Meninggal, Gigi Tanggal, Mendapat Uang, Ada yang Sakit
• Viral Janda Muda Rekam Video Tak Berbusana di Kamar, Disimpan di HP hingga Dikirim ke Seseorang
Adapun Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 ini menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya.
AKP Widiarti Sutioningtyas menerangkan, motif dan tujuan ZA membuat video porno tersebut untuk konsumsi sendiri.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
AKP Widiarti Sutioningtyas menyatakan, tersangka baru pertama kalinya merekam sebuah video tanpa busana.
• Terjadi Ratusan Kasus, DBD Hantui Warga Tanjab Barat, Ada Temuan Baru Fogging Dilakukan
• 5 Selebritis Cantik yang Kecantol dengan Pesona Pilot, Iis Dahlia hingga Christie Julia
• Timnas Indonesia U23 vs Vietnam, Indra Sjafri Jadi Satu-satunya Pelatih Lokal yang Sukses ke Final?
"Baru pertama kalinya," kata dia.
ZA saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Rekam Video Janda Madura Tanpa Busana, Wanita Berusia 31 Tahun Ini Terjerat UU Pornografi
Tahu Anaknya Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Hanya Diam Takut Dikasari Pelaku
AH (39) tega setubuhi anak tirinya berinisial NA ini masih berusia 14 tahun.
Aksi ini dilakukan berulangkali bahkan diduga dengan sepengetahuan ibu kandung korban.
• Tim Fasha Percaya Hanura Profesional, Singgung Kedekatan Emosional
• LINK LIVE STREAMING Final SEA Games 2019 Timnas U22 Indonesia Vs Vietnam, Bisa Ditonton di HP
• FAKTA Aida Saskia, Penyanyi Dangdut Coba Bunuh Diri Saat Live IG, Mengaku Pernah Dilecahkan Ustaz
• UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Simak 34 Provinsi, Naik Sampai Rp 200 Ribu? DKI Jakarta Sampai Segini
Korban (NA) yang masih gadis itu dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tirinya, namun ibu kandungnya bernama SNF asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep ini justru diam saja.
Meski anak kandungnya ini sudah menceritakan, ibu korban takut suami barunya itu berlaku kasar.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika AH sudah ditahan kemarin, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB.
"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019).
Laporan Polisi dalam kasus pencabulan ini sesuai nomor: LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.
Modus dari ayah tiri bejat ini katanya, melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.
Lalu melakukan hubungan setubuh ketika didalam kamar kos hanya berdua.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yg lokasinya berada di depan kostnya," paparnya.
Selaku ayah tiri kata mantan Kapolsek Kota Sumenep, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.
Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.
"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankam katanya, berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ayah Tiri Paksa Gadis di Madura Berhubungan Dewasa, Reaksi Istri Pelaku Malah Tak Terduga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahu Anaknya Dicabuli Ayah Tiri, Ibu Korban Hanya Diam Takut Dikasari Pelaku
Editor: Eko Sutriyanto