Ini Alasan Hakim Memvonis Asiang 2,5 Tahun Penjara

Asiang divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (10/12) ini. Hakim sebut hal yang membuatnya dihukum berat.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Asiang divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (10/12) ini. 

Ini Alasan Hakim Memvonis Asiang 2,5 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asiang divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (10/12) ini. Yang meringankan dan memberatkan pun dibacakan oleh Victor Togu Rumahorbo selaku ketua majelis hakim.

"Yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah republik Indonesia dalam memberantas korupsi," ungkap Victor.

Selain itu Victor juga menyebutkan hal yang meringankan Asiang.

"Yang meringankan adalah inisiatif terkait uang ketok palu tidak dari terdakwa," kata Ketua majelis hakim.

Fariz selaku pengacara pada waktu terpisah mengatakan keberatannya tentang hal ini. Kliennya dikatakan tidak ikut merencanakan tapi malah dijerat pasal 55 bukannya pasal 56.

KPK: Kalau Asiang Banding Kita Juga

Divonis 2,5 Tahun Karena Uang Ketok Palu, Asiang Masih Mikir untuk Banding

Asiang Kecewa Divonis 2,5 Tahun, Ini Kata Pengacara Soal Uang Ketok Palu

Satu Tersangka Karhutla Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muarojambi

"Akan kami ulas lagi pertimbangan-pertimbangan baru kesimpulannya memutuskan untuk banding atau tidak," ungkapnya.

Jeo Fandy Yoesman sebelumnya diketahui divonis 2,5 tahun penjara, denda 250 juta dan bila tidak dibayar akan diganti 4 bulan penjara.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved