Bapak Tiri Cabul Ditangkap

Bocah Kelas 4 SD di Merangin Jadi Korban Keganasan Ayah Tiri, Keluarga Langsung Lapor Polisi

"Pelaku di Polres, karena penyidik PPA adanya di polres," kata Kapolres. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan ...

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Muzakkir
Yt (60), warga Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, diamankan anggota Polsek Pamenang. 

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO - Jl (11) warga Selango Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh Yt (60) yang tak lain merupakan ayah tirinya.

Dia menceritakan kejadian pilu yang ia alami kepada keluarganya.

Pakaiannya ditanggalkan oleh Yt di ruang dapur rumahnya.

BREAKING NEWS Bapak di Merangin Tega Cabuli Anak Tiri, Kelakuan Nekat di Dapur

SIAPA Sebenarnya Royke Tumilaar, Sosok yang Ditunjuk Erick Thohir Jadi Direktur Utama Bank Mandiri

SIAPA Sebenarnya Hartono Bersaudara, Orang Terkaya di Indonesia 11 Kali Berturut-turut, Usahanya Ada

Tak lama kemudian Jl disetubuhi oleh ayahnya.

Mendengar cerita Jl, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pamenang dengan bukti laporan nomor : LP/ B-30 /XII/2019/Jambi/Merangin/Sek Pamenang, tgl 08 desember 2019.

Kapolres Merangin, AKBP Muhammad Lutfi, membenarkan informasi adanya kejadian tersebut.

Menurut dia, pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin.

"Pelaku di Polres, karena penyidik PPA adanya di polres," kata Kapolres.

Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Pada Minggu (8/12), polisi langsung mengamankan pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

Yanto (60), warga Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, diamankan anggota Polsek Pamenang.
Yt (60), warga Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, diamankan anggota Polsek Pamenang. (Tribun Jambi/Muzakkir)

Dan pelaku terancam dengan hukum-hukum penjara minimal 5 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yt (60) warga Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin diamankan oleh anggota Polsek Pamenang.

Dia diamankan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Jl (11) yang masih duduk di bangku kelas IV SD.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini sudah berulang kali dilakukan oleh ayah tiri bejat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved