VIDEO: 8 Poin Klarifikasi UAS Usai Resmi Bercerai dengan Mellya Juniarti, Bermasalah 4 Tahun
Pihak Ustadz Abdul Somad memberikan klarifikasinnya terkait kabar berakhirnya rumah tangga ulama kondang tersebut dengan sang istri Mellya Juniarti.
VIDEO : 8 Poin Klarifikasi UAS Soal Perceraiannya dengan Mellya Juniarti, Bermasalah Sejak 4 Tahun Lalu
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Ustadz Abdul Somad memberikan klarifikasinnya terkait kabar berakhirnya rumah tangga ulama kondang tersebut dengan sang istri Mellya Juniarti.
Kabar perceraian UAS dengan Mellya Juniarti ini mendadak menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Tidak mengherankan, dikenal sebagai ulama kondang, banyak yang merasa terkejur mendapat kabar Uztadz Abdul Somad cerai yang dianggap tidak disangka-sangka.
Menghindari kabar liar terkait perceraiannya, Ustaz Abdul Somad melalui Kuasa hukumnya, H Hasan Basri SAg SH MH, memberikan klarifikasi..
Kuasa hukum menjelaskan klarifikasi ini diberikan terkait berkait berita perceraian antara UAS dan Mellya Juniarti.
Berikut isi lengkap klarifikasi dari Ustaz Abdul Somad UAS yang diunggah lewat channel Hendri Official:
1. Bahwa Ustaz Abdul Somad dan Buk Mellya Juniarti menikah pada tgl 20 Oktober 2012 dan dikaruniai anak laki-laki bernama Mizyan Hadziq Abdillahbin Abdul Somad Batubara
• PRAMUGARI Pesawat Kepresidenan Bongkar Kelakuan Jokowi saat Terbang, Menu Khusus Dirahasiakan
2. Bahwa permasalahan rumah tangga Ustaz Abdul Somad sudah lama terjadi. hampir empat tahun yang lalu.
Jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumahtangganya terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Mellya Juniarti.
Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah.
UAS telah melakukan tahapan tahapan sesuai ajaran syariat Islam: nasehat, pisah ranjang, musyawarah dan konsultasi keluarga talak satu dan talak dua yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai saat sekarang ini.
3. Bahwa oleh karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang lebih besar di kemudian hari.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi dar'ul mafasid aula min jalbi al-mashalih mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas. apabila berlawanan antara satu maksadat dengan maslahat, maka yang didahulukan adalah mencegah maksadatnya, As-Suyuti, Al-Asybah Wa An-Nazhair