BIADAB! Istri Ke Pengajian, Suami Perkosa Anak Tiri Beri Ancaman Akan Menyiksa Sang Ibu Jika Melawan

Seorang gadis remaja di Lampung Tengah diperkosa bapak tirinya. Pelaku mengancam akan menyiksa sang ibu jika korban melawan. Atas perbuatannya, pelaku

Editor: rida
ISTIMEWA
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM- Seorang gadis remaja di Lampung Tengah diperkosa bapak tirinya. Pelaku mengancam akan menyiksa sang ibu jika korban melawan.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial SM yang berusia 67 tahun itu kini mendekam di tahanan Mapolres Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kampung Harapan Rejo, Lampung Tengah itu ditangkap pada Kamis (23/11/2019) lalu.

AKHIRNYA Manajer Ungkap Hubungan Marshanda dengan Suami Karen Pooroe, Aku Sempat Jadi

PERAMPOKAN Pakai Senjata Api Beraksi di Warung, Dua Orang Security Tertembak

Ingin Sukses Menurunkan Berat Badan? Menyerahlah Pada Tiga Hal Penting Berikut Ini!

Pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia remaja itu dilakukan pelaku saat ibu kandung korban pergi ke Mesuji untuk menghadiri pengajian.

“Pelaku mendatangi korban di kamar dan mengancam akan menyiksa ibu korban jika menolak ajakan hubungan badan. Pelaku juga membekap mulut korban agar tidak berteriak,” kata Yuda, Sabtu (7/12/2019)

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/1564 -B/ XII/2019/POLDA LPG/RES LT. Tanggal 04 Desember 2019.

“Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang disita pakaian korban saat kejadian,” kata Yuda.

SEDANG Berteduh di Warung, Tiga Warga Disambar Petir, Satu Orang Tewas

Timnas Day! Live Streaming Final SEA Games 2019, Timnas Indonesia Vs Vietnam Sore Ini!

Jadwal Liga 1 2019 Pekan ke-31, Minggu (8/12/2019) Ada 4 Laga Dimulai dari Pukul 15.30 WIB

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI no. 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditinggal Ibu ke Pengajian, Gadis Remaja Diperkosa Bapak Tirinya"
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Editor : Farid Assifa

Kembalikan Barang Pemberian Mantan Pacar, Siswi Ini Nyaris Diperkosa

5 Drama Korea Ini Dengan Rating Tertinggi, Ada Wedding Dress, Train To Busan dan Seven First Kisses

Kelakuan Syahrini Dicap Tukang Bohong Oleh Sosok Ini, Istri Reino Barack Berbalas Komentar Begini

Tambah 11 Medali Emas, Indonesia Masih Tempati Peringkat Kedua Klasemen SEA Games 2019

Kondisi Debit Sungai Batanghari Hari Ini, Curah Hujan di Jambi Mulai Tinggi

FI (17), seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Palembang, Sumatera Selatan, nyaris diperkosa oleh MA (18) yang merupakan mantan pacarnya.

Kejadian itu terungkap setelah FI dan Ayahnya, NP (43), membuat laporan di Polrestabes Palembang, Senin (2/12//2019).

Menurut FI, ia mulanya ditelepon oleh MA untuk mengembalikan seluruh barang pemberiannya selama mereka menjalin hubungan asmara.

FI yang sudah tak lagi menjalin cinta dengan MA pun lantas datang ke tempat nenek MA di kawasan Jalan Silaberanti, sembari membawa seluruh barang pemberian pelaku.

"Saya sempat bilang jangan teror saya lagi. Seluruh barang pemberiannya waktu itu saya kembalikan langsung," kata FI kepada polisi.

Usai menerima barang pemberian FI, MA mendadak menarik baju korban dan memaksanya berhubungan badan.

FI pun menjerit ketakutan hingga akhirnya mengundang warga sekitar keluar.

Melihat massa yang ramai, MA melarikan diri. Sementara, korban langsung pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

"Saya tidak terima perbuatan pelaku ini, karena anak saya hampir diperkosa. Saya minta pelaku untuk cepat ditangkap," kata NP yang merupakan Ayah korban.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait perbuatan cabul terhadap anak yang dialami korban FI.

"Laporan sudah kita terima dan korban juga sudah berkonsultasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selanjutnya, berkas laporan polisi ini akan kita serahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujar Heri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembalikan Barang Pemberian Mantan Pacar, Siswi Ini Nyaris Diperkosa"
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra
Editor : Abba Gabrillin

Gara-gara Ketinggalan Celana, Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan berinisial OF (16). OF diduga berupaya memerkosa gadis remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tembelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Saat ini, pelaku dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan. Kapolsek Tambelan Ipda Missyamsu Alson mengatakan, pelaku berhasil diketahui identitasnya, setelah korban mendapati celana pelaku yang tertinggal di rumah korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di sebuah pulau yang tidak jauh dari Kecamatan Tambelan.

Alson menjelaskan, pencabulan dan upaya pemerkosaan bermula saat pelaku pulang dari kafe bersama temannya.

Pelaku ini menginap di rumah temannya tersebut. Namun, karena ponsel pelaku ketinggalan di luar, pelaku keluar lalu berjalan.

Setibanya di rumah korban, pelaku melihat jendela rumah korban dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar korban.

"Saat itu korban sedang tertidur pulas, karena kejadiannya pukul 03.00 WIB pagi. Pelaku lalu mencoba melakukan aksinya kepada korban," kata Alson saat dihubungi, Sabtu (30/11/2019).

Setibanya di dalam kamar korban, pelaku mengambil singlet dan melumurinya dengan minyak angin.

Kemudian, pelaku membekap mulut korban saat hendak memperkosanya.

Namun, korban yang terbangun lalu berteriak meminta tolong.

Saat itu, pelaku langsung kabur dari jendela rumah korban dan meninggalkan celananya.

"Jadi korban kabur ini hanya mengenakan boxer atau celana dalam, sementara celananya tertinggal di kamar korban," kata Alson.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Sebelum diserahkan ke jaksa, tersangka masih ditahan di sel Polres Bintan selama pemeriksaan berlangsung," kata Alson.

Sempat berusaha melarikan diri

Sementara itu, Alson mengatakan, sebelum dipindahkan ke Polres Bintan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari sel Polsek Tambelan dengan menjebol plafon.

Beruntung, aksinya langsung diketahui petugas dan akhirnya pelaku langsung diborgol agar tidak melarikan diri.

"Selepas shalat subuh, petugas mengecek sel tahanan, dilihat pelaku masih ada, namun plafon sudah dijebol," ujar Alson.

Pelaku akhirnya dipindahkan ke Rutan Polres Bintan sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan untuk jalani persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Ketinggalan Celana, Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap"

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana
Editor : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved