VIDEO: 8 Poin Klarifikasi Ustaz Abdul Somad Setelah Resmi Bercerai dengan Mellya Juniarti

Kuasa hukum menjelaskan klarifikasi ini diberikan terkait berkait berita perceraian antara UAS dan Mellya Juniarti.

Editor: Nani Rachmaini
instagram ustadz abdul somad official
UAS dalam salah satu ceramahnya beberapa waktu lalu. Ustaz Abdul Somad ungkap kriteria memilih calon istri. 

6. Bahwa di saat ketidakharmonisan rumah tangga terus terjadi dan tanpa solusi, perceraian bukan langkah mundur. Mungkin bisa terjadi pada siapa pun dan manusiawi.

Ustadz Abdul Somad sangat menyadari bahwa Allah SWT berkuasa atas semua takdir manusia dan Allah SWT akan menguji hambanya sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.

7. Bahwa setiap orang akan membaca dan berpikir dengan cara berbeda. Kebaikan tidak selalu dihargai keburukan tidak selalu dinistai. Aku tidak perlu menjelaskan tentang diriku karena musuhku tidak percaya dan sahabat-sahabatku tidak memerlukan itu, ungkapan Sayyidina Ali Karamallahu Wajhah.

8. Bahwa hidup bukanlah siapa yang terbaik tetapi seberapa banyak kebaikan yang bisa kita lakukan apapun cobaan yang menimpa harus kita hadapi dengan sikap positif.

Semoga dapat dimaklumi Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Berikut Video lengkapnya

 

Dikabulkan PA Bangkinang

Diberitakan sebelumnya, Cerai Talak yang diajukan pemohon Abdul Somad atau Ustaz Abdul Somad kepada istrinya Mellya Juniarti dikabulkan Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B, Selasa (3/12/2019).

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Terkait dengan perkara Perceraian Ustaz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustad Abdul Somad.

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

VIDEO: Ustaz Abdul Somad Ungkap Kriteria Perempuan yang Pantas Menjadi Istri

Perkara perceraian ustad kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved