UPDATE Nasib Jabatan Helmi Yahya, Dicopot Depan Pengawas Dibela Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Helmy Yahya saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama LPP TVRI, meskipun Dewan Peng
UPDATE Nasib Jabatan Helmi Yahya, Dicopot Depan Pengawas Dibela Menkominfo
TRIBUNJAMBI.COM — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Helmy Yahya saat ini masih menjabat sebagai Direktur Utama LPP TVRI, meskipun Dewan Pengawas sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) penonaktifan Helmy.
Johnny menegaskan bahwa pemberhentian Dirut LPP TVRI harus melalui proses formal.
"Pada saat pemberitahuan surat pemberhentian itu disampaikan kepada direksi (Dirut LPP TVRI), direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal," kata Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (6/12/2019).
• Jadwal MotoGP 2020, Mulai Maret Tahun Depan, Alex Marquez Santai Dibandingkan dengan Marc Marquez
• SIAPA Sebenarnya Agus Prayogo, Peraih Emas Cabang Atletik SEA Games 2019
• Kasus DBD di Sarolangun Rerata Serang Penderita Berumur di Atas 12 Tahun, Terdata Ada Puluhan Kasus
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, SK pemberhentian dari dewan pengawas harus diterima oleh Helmy selaku Dirut LPP TVRI dan diberikan waktu satu bulan untuk Helmy mempersiapkan pembelaan diri.
Kemudian, surat pembelaan Dirut LPP TVRI tersebut dikirim ke dewan pengawas dan dewan pengawas harus memberikan jawaban paling lama dua bulan.
Apabila surat pembelaan tersebut tidak dijawab oleh dewan pengawas, maka pemberhentian Helmy dibatalkan.
• Prediksi Tren Makeup 2020, Ingin Tampil Lebih Alami, Nuansa Metalik Pada Lipstik Jadi Favorit
• JACKIE Chan Mengaku Sering Selingkuh & Berjudi: Wanita No 9 Kode PSK yang Kerap Disewa di Masa Muda
• 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2019, Ada Lima Nama Baru, Hartono Bersaudara Tak Terkalahkan
"Oleh karena itu, pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir tidak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," ujar Johnny.
Berdasarkan hal tersebut, Johnny meminta Dewan Pengawas LPP TVRI dan Helmy Yahya menyelesaikan polemik pemberhentian Helmy dan penunjukan Plt Dirut LPP TVRI secara internal.
"Kami berharap secara internal ini bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan perbaikan agar proses dalam manajemen TVRI dapat dilakukan secara akuntabel dan prudent secara, baik oleh dewan pengawas maupun oleh direksi TVRI," pungkas dia.
• LIVE STREAMING Timnas U-22 Indonesia Vs Myanmar Semifinal SEA Games 2019, Tonton Via HP
• Ini Penampakan Mellya Juniarti, Unggah Foto Baru Menikah dengan UAS, Kini Dicerai Ustaz Abdul Somad
• DAFTAR Harga HP Oppo Terbaru Desember 2019, Intip Ponsel Anyar Reno 2 RAM 8GB Seharga Rp 7,9 Jutaan
• Indosat Ooredoo Distribusikan Bantuan Korban Banjir Bandang ke 4 Kecamatan di Solok Selatan
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.
"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).