Berita Selebritis
Helmy Yahya Ogah Dicopot dari Dirut TVRI, Ini Deretan Kesalahan Adik Tantowi Yahya Itu Dinonaktifkan
Helmy Yahya Ogah Dicopot dari Dirut TVRI, Ini Deretan Kesalahan Adik Tantowi Yahya Itu Dinonaktifkan
Helmy Yahya Ogah Dicopot dari Dirut TVRI, Ini Deretan Kesalahan Adik Tantowi Yahya Itu Dinonaktifkan
TRIBUNJAMBI.COM - Heboh soal tidak maunya Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI. Kabar itu beredar luas di media sosial.
Penonaktifan Helmy Yahya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
Tentu saja, Helmy Yahya tak langsung menerima keputusan yang dikeluarkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tadi. Mantan pembawa acara "Kuis Siapa Berani" itu melawan atas keputusan pencopotan dirinya, lantaran tak ada dasar yang jelas.
Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Helmy Yahya membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.
"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).
Surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima, Kamis (5/12/2019).
• Bahagianya Ketua PHRI, Ari Askhara Dipecat Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia, Ini Alasannya
• Spoiler Boruto Episode 135, Urashiki Bangkit Lagi Hingga Sasuke Masih Dalam Pemulihan
• Kisah Soekarno Perintahkan Eksekusi Mati Sahabat Kecilnya, yang Ditanya Bagaimana Sorot Matanya
• Detik-detik Evakuasi Jasad Korban Dimangsa Harimau, Ditemukan Membusuk, Sebelumnya Korban Lagi Sakit
Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.
Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Kisruh manajemen di TVRI seolah tak tak pernah berhenti, dalam beberapa kali periode, direktur TVRI diberhentikan ditengah jalan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI. Tercatat, sudah 3 periode sebelumnya tercatat Dewas TVRI memberhentikan Direksi TVRI.
Kekinian adalah Helmi Yahya, Direktur Utama TVRI dinonaktifkan oleh Dewas TVRI. Hal itu tercantum dalam SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (5/12/2019).
“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.