Berita Batanghari
Jaksa Kejari Batanghari Datangi Lapas Muara Bulian, Ternyata Ini yang Dilakukan
Jaksa Kejari Batanghari Datangi Lapas Muara Bulian, Ternyata Ini yang Dilakukan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Jaksa Kejari Batanghari Datangi Lapas Muara Bulian, Ternyata Ini yang Dilakukan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Salah satunya program pelayanan pengembalian barang bukti online dan mengantarkan langsung barang bukti langsung kepada pemilik barang.
Kali ini Kejari Batanghari mengantarkan barang bukti kepada Tarmizi Aziz, warga RT 3, Desa Sengkati Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, yang menjadi narapidana di Lapas Muara Bulian.
Kasi Barang dan Barang Rampasan, Bambang Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, pelayanan ini memang sengaja dilakukan oleh Kejari Batanghari sebagai bentuk pelayanan prima dan tidak dipungut biaya.

"Barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak. Dalam melaksanakan eksekusi barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukup tetap (Inkracht)," kata Bambang, saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).
Bambang melanjutkan, barang bukti yang dikembalikan berupa uang tunai Rp 980 ribu, sebuah celana pendek warna coklat dan sebuah dompet berwarna coklat.
Sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara dan dimusnahkan adalah tiga paket sedang sabu yang dibungkus plastik klip bening, sebuah kotak rokok putih dari seng, sebuah sendok sabu dari pipet, sebuah cotton bud, dua plastik klip kosong, sebuah plastik klip besar berisi 23 buah plastik bening kecil kosong dan sebuah HP Samsung warna putih.
• 2 Truk dan Pikap L300 Dilelang, Barang Bukti Hasil Rampasan untuk Negara di Kejari Batanghari
• Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Bungo, Ada Kulit Harimau, Narkoba dan Obat-obatan Tanpa Izin Edar
• Ekspedisi Malam Jumat Kliwon Mahasiswi Surabaya, Link Cerita Horor Bacaan Menyeramkan
• Subuh-subuh, Buruh di Muara Bulian Ini Nekat Curi Handphone Tetangganya Sendiri, Masuk Lewat Jendela
Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada pemilik barang bukti yang merupakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan telah terbukti bersalah di hukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
"Saat ini pemilik barang bukti sudah menjadi terdakwa dan divonis bersalah oleh hakim pengadilan," sebutnya.
aksa Kejari Batanghari Datangi Lapas Muara Bulian, Ternyata Ini yang Dilakukan (Rian Aidilfi/Tribunjambi.com)