Wacana Presiden 3 Periode, Fadli Zon: Jokowi Tersudut, Sudjiwo Tejo Ungkap Kehati-hatian

amai wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden, menjadi tiga periode. Hal tersebut memunculkan peluang Jokowi kembali menjabat.

Editor: Nani Rachmaini
Kolase Tribunnews.com dan Kompas.com
Fadli Zon apresiasi Jokowi soal presiden 3 periode, Sudjiwo Tedjo nilai sisi ini dari politisi. 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.

Sementara itu, Presiden Jokowi kemudian menegaskan, tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Ia pun merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.

#RockyGerungMenghinaPresiden Trending di Twitter, ILC Hapus Video Pernyataan Rocky Gerung

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Hal itu rupanya senada dengan pemikiran Sudjiwo Tedjo.

Sudjiwo Tedjo pun menilai, bahwa politisi yang mendukung bisa saja sebenarnya bukan benar-benar mendukung.

Pun dengan politisi yang tidak mendukung, bisa saja sebaliknya juga.

Hal itu disampaikan oleh Sudjiwo Tedjo di akun Twitter miliknya @sudjiwotedjo Selasa (3/12/2019).

"Soal wacana penambahan periode kepresidenan, jangan terombang-ambing dengan omongan pro dan kontra, bila yang ngomong adalah politisi.

Politisi bisa ngomong kontra padahal sejatinya pro dan sebaliknya.

Baru Menjabat Jadi Bos Pertamina, Ahok Kepergok Dicium dan Dipeluk 2 Wanita Cantik, Fotonya Disorot!

Mending kita yg bukan politisi ini ketawa2 saja dan mengerjakan bidang masing2," tulis Sudjiwo Tedjo.

Tak hanya politisi, menurut Sudjiwo Tedjo perkataan menteri juga jangan dipercaya 100 persen.

Sebab jabatan menteri juga merupakan jabatan politis.

Untuk itu menurutnya, jika ada menteri yang bicara sebaiknya sisakan 50 persen untuk menganggap itu adalah omongan politisi.

"Setahuku, menteri itu jabatan politis, dari parpol/bukan sang menteri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved