Berita Batanghari

Mantan Sekcam Maro Sebo Ulu Terancam Dipecat Sebagai PNS Lantaran Kasus Korupsinya

Mantan Sekcam Maro Sebo Ulu Terancam Dipecat Sebagai PNS Lantaran Kasus Korupsinya

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Rian Aidilfi
Mantan Sekcam Maro Sebo Ulu Terancam Dipecat Sebagai PNS Lantaran Kasus Korupsinya 

Mantan Sekcam Maro Sebo Ulu Terancam Dipecat Sebagai PNS Lantaran Kasus Korupsinya

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Mantan Sekretaris Camat (Sekcam) Maro Sebo Ilir berinisial HW terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

HW terjerat kasus korupsi pengadaan jaringan internet desa menggunakan Dana Desa (DD) yang ada di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Muara Tembesi pada Kamis, 28 November 2019.

Kepala Inspektorat Kabupaten Batanghari, Mukhlis menegaskan bahwa jika seorang PNS yang telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan korupsi, maka yang bersangkutan terancam bakal dipecat secara tidak hormat.

Terlibat Korupsi Dana Desa, Mantan Sekcam Maro Sebo Ulu Digiring ke Lapas Muara Bulian

Mendadak Berubah, Waria Ini Jadi Lelaki Lagi dan Penampilannya Seperti Ulama Usai Ayahnya Sakit

KISAH Megawati Selamatkan Prabowo saat Jadi Presiden, Marah Besar ke Menlu dan Panglima TNI

Tahun 2020 Dinas PU Muarojambi Dapat Alokasi Rp 327 Miliar, Ini Harapan Sekda Fadhil Arief

"Untuk saat ini kami pihak Inspektorat belum bisa memberikan sanksi karena yang bersangkutan masih berstatus tersangka, tinggal menunggu proses hukum. Jika sudah ada putusan resmi dan terbukti melakukan korupsi dari pengadilan, kami baru bisa memecat secara tidak hormat ," katanya, Rabu (4/12/2019).

Menurut peraturan yang berlaku, lanjut Mukhlis, sebelumnya, pihaknya telah memberikan peringatan dan melakukan pemanggilan secara resmi terhadap HW terkait perbuatannya itu, kendati surat pemanggilan secara resmi, pun tak dihiraukan.

"Itu sudah lama pada 2017 lalu dan sudah kami peringatkan sebelumnya. Tapi yang bersangkutan tidak mau dibina," tegasnya.

Murkanya Ibu Paula Verhoeven Lihat Video Baim Wong ke Apartemen Marshanda, Baim Diingatkan Ini

Ivan Gunawan Semprot Ayu Ting Ting saat Peluk Lelaki Ini, Rahasia Nikah Sirinya Dibongkar?

Update Medali SEA Games 2019 Angkat Besi Sumbang Medali Emas ke 16 Bagi Indonesia!

BIADAB! Gadis Ini Tak Cuma Diperkosa, Tapi Ditembak Mati dan Jenazahnya Dibakar Hingga Warga Demo

Untuk diketahui, saat ini HW sudah menjadi tersangka Kejari Batanghari dan dititipkan di Lapas Klas IIB Muara Bulian.

HW diduga terlibat tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan jaringan internet di salah satu desa di kecamatan tersebut dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

Debelumnya pada 25 Juli 2019 Cabjari Muara Tembesi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sehubungan dengan adanya tindakan pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka.

Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait sesuai Pasal 184 KUHAP.

Dalam proses penyidikan tersebut pihak Kejari Batanghari, pun telah memintai keterangan HW selaku Sekcam Maro Sebo Ulu saat itu.

HW pun telah dimintai keterangan dan Cabjari Muara Tembesi menemukan dua alat bukti yang sah. Alhasil, tim penyidik Cabjari Muara Tembesi menetapkan status HW sebagai tersangka.

HE dijerat pasal sesuai UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 pasal 2 dan 3 dengan kurungan hingga empat tahun penjara bahkan bisa seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Mantan Sekcam Maro Sebo Ulu Terancam Dipecat Sebagai PNS Lantaran Kasus Korupsinya (Rian Aidilfi/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved