ASN Muarojambi Ditangkap

Ini Deretan Kasus ASN Muarojambi Terjerat Narkoba, Terancam Dipecat

Tebaru, Satresnarkoba Polres Muarojambi kembali melakukan penangkapan terhadap seorang aparatur sipil negara yang bekerja

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/samsul bahri
Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penangkapan kepemilikan narkoba oleh seorang ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Selasa (3/12/2019). 

Hal ini disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Muarojambi, Iptu Lamhot Hutapea, Kamis malam (14/11/2019).

Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penangkapan kepemilikan narkoba oleh seorang ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Selasa (3/12/2019).
Polres Muarojambi menggelar konferensi pers terkait dengan kasus penangkapan kepemilikan narkoba oleh seorang ASN yang bekerja di lingkup pemerintahan Kabupaten Muarojambi, Selasa (3/12/2019). (tribunjambi/samsul bahri)

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasatresnarkoba, tujuh paket diduga sabu dengan berat 2,42 gram bruto. Tidak hanya itu, satu bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah kaca pirek dan jarum diamankan dari Irwansyah.

"Penangkapan kita lakukan di kediaman pelaku Yusri Fauzan di RT. 14 Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Adapun dalam penangkapan ini, tiga orang yaitu Yusri (43), M Rusd (41) dan Lasdianto (32) kita amankan," ujarnya.

BREAKING NEWS: Lagi, ASN Muarojambi Kena Kasus Narkoba, JB Ditangkap di Sekernan

Untuk diketahui bahwa Yusri dan M Rusd ini diketahui merupakan pegawai negeri sipil, sementara Lasdianto merupakan seorang pegawai honorer. Informasi yang diperoleh ketiganya bekerja pada lingkup pemerintahan di Kabupaten Muarojambi.

Ancaman Pemecatan

Sementara itu, terhadap ASN yang telah dikeluarkan surat penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka dikatakan Sekda, oknum tersebut akan kita berhentikan sementara dari PNS.

"Jika masa hukumannya di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan," ujar Sekda saat diwawancarai Tribunjambi.com beberapa waktu lalu. 

VIDEO LENGKAP Detik-detik Granat Asap Meledak

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved