Direncanakan Tahun 2020, PNS Akan Libur Hari Jumat, Ini Syarat dan Ketentuannya!

"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Rohmayana
Ilustrasi PNS 

Direncanakan Tahun 2020, PNS Akan Libur Hari Jumat, Ini Syarat dan Ketentuannya!

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS) di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribunjambi/Darwin Sijabat)

Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.

Rencananya, uji coba bakal dilakukan mulai Januari 2020 untuk 7 instansi pusat, antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN.

20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.

"(Posisi) analis kebijakan atau periset bisa, tapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tutur Waluyo.

Kado Mengejutkan TNI untuk OPM di Hari Ulang Tahunya, Kuasai Markas KKB Papua hingga Kabur Ketakutan

Terbukti Ledakan di Monas Ternyata Bukan Granat Asap? Pengamat Intelijen Ungkap Fakta Mengejutkan!

Waluyo beralasan, ASN dengan kinerja terbaik dipilih untuk memudahkan pengawasan sehingga target dan pencapaian tetap bisa dikejar meski bekerja di rumah maupun di tempat lain selain kantor.

"Makanya kita keluarkan pelaksanaan manajemen kinerja, kita berikan pada kategori terbaik. Kita tekankan pada outcome dan target-target challenging ke dia," tutur Waluyo.

16 Hari Libur Nasional di Kalender 2020
16 Hari Libur Nasional di Kalender 2020 (Freepik)

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 - Bulan Mei 2020 ada 9 Hari Libur

Buat kamu yang akan merencanakan liburan di tahun 2020, simak terlebih dahulu jadwal libur nasional dan cuti bersama di 2020.

Dilansir oleh TribunTravel dari Tribunnews, pemerintah telah menyepakati liburan di tahun 2020 mendatang terdapat 16 hari libur dan 4 hari cuti bersama.

Kesepakatan ini hasil dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 pada hari Selasa (27/8/2019) di Kantor Kemenko PMK.

Rapat Tingkat Menteri (RTM) dihadiri oleh Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin, dan Menteri Tenaga Kerja M.Hanif Dhakiri.

Dari rapat tersebut Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Jadi buat kamu yang merencanakan liburan traveling ke luar maupun dalam negeri, kamu sudah bisa mengatur jadwal pasti dengan mempertimbangkan libur nasional dan cuti bersama ini.

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 - Bulan Mei 2020 ada 9 Hari Libur

Ruben Onsu Berniat Jodohkan Roy Kiyoshi dan Lucinta Luna, Malah Muncul Pernyataan: Kita Satu Muhrim

Berikut libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 yang telah disepakati:

Januari 2020

Rabu, 1 Januari - Tahun Baru 2020 Masehi

Sabtu, 25 Januari - Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

Maret 2020

Minggu, 22 Maret - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Rabu, 25 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

April 2020

Jumat, 10 April - Wafat Isa Al Masih

Mei 2020

Jumat, 1 Mei - Hari Buruh Internasional

Kamis, 7 Mei - Hari Raya Waisak 2564

Kamis, 21 Mei - Kenaikan Isa Al Masih

Jumat - Rabu, 22-27 Mei - Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah + Cuti bersama

Juni 2020

Senin, 1 Juni - Hari Lahir Pancasila

Juli 2020

Jumat, 31 Juli - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

Agustus 2020

Senin, 17 Agustus - Hari Kemerdekaan RI

Kamis, 20 Agustus - Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

Oktober 2020

Kamis, 29 Oktober - Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

Rabu - Kamis, 24- 25 Desember - Hari Raya Natal + Cuti bersama

(Kompas, TribunTravel.com/GigihPrayitno)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved