Direncanakan Tahun 2020, PNS Akan Libur Hari Jumat, Ini Syarat dan Ketentuannya!
"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa
Direncanakan Tahun 2020, PNS Akan Libur Hari Jumat, Ini Syarat dan Ketentuannya!
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS) di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.
Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.
Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah.

Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.
Rencananya, uji coba bakal dilakukan mulai Januari 2020 untuk 7 instansi pusat, antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN.
20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.
"(Posisi) analis kebijakan atau periset bisa, tapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tutur Waluyo.
• Kado Mengejutkan TNI untuk OPM di Hari Ulang Tahunya, Kuasai Markas KKB Papua hingga Kabur Ketakutan
• Terbukti Ledakan di Monas Ternyata Bukan Granat Asap? Pengamat Intelijen Ungkap Fakta Mengejutkan!
Waluyo beralasan, ASN dengan kinerja terbaik dipilih untuk memudahkan pengawasan sehingga target dan pencapaian tetap bisa dikejar meski bekerja di rumah maupun di tempat lain selain kantor.
"Makanya kita keluarkan pelaksanaan manajemen kinerja, kita berikan pada kategori terbaik. Kita tekankan pada outcome dan target-target challenging ke dia," tutur Waluyo.

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 - Bulan Mei 2020 ada 9 Hari Libur
Buat kamu yang akan merencanakan liburan di tahun 2020, simak terlebih dahulu jadwal libur nasional dan cuti bersama di 2020.
Dilansir oleh TribunTravel dari Tribunnews, pemerintah telah menyepakati liburan di tahun 2020 mendatang terdapat 16 hari libur dan 4 hari cuti bersama.
Kesepakatan ini hasil dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 pada hari Selasa (27/8/2019) di Kantor Kemenko PMK.
Rapat Tingkat Menteri (RTM) dihadiri oleh Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin, dan Menteri Tenaga Kerja M.Hanif Dhakiri.
Dari rapat tersebut Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Jadi buat kamu yang merencanakan liburan traveling ke luar maupun dalam negeri, kamu sudah bisa mengatur jadwal pasti dengan mempertimbangkan libur nasional dan cuti bersama ini.
• Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 - Bulan Mei 2020 ada 9 Hari Libur
• Ruben Onsu Berniat Jodohkan Roy Kiyoshi dan Lucinta Luna, Malah Muncul Pernyataan: Kita Satu Muhrim
Berikut libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 yang telah disepakati:
Januari 2020
Rabu, 1 Januari - Tahun Baru 2020 Masehi
Sabtu, 25 Januari - Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
Maret 2020
Minggu, 22 Maret - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 25 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
April 2020
Jumat, 10 April - Wafat Isa Al Masih
Mei 2020
Jumat, 1 Mei - Hari Buruh Internasional
Kamis, 7 Mei - Hari Raya Waisak 2564
Kamis, 21 Mei - Kenaikan Isa Al Masih
Jumat - Rabu, 22-27 Mei - Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah + Cuti bersama
Juni 2020
Senin, 1 Juni - Hari Lahir Pancasila
Juli 2020
Jumat, 31 Juli - Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
Agustus 2020
Senin, 17 Agustus - Hari Kemerdekaan RI
Kamis, 20 Agustus - Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
Oktober 2020
Kamis, 29 Oktober - Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
Rabu - Kamis, 24- 25 Desember - Hari Raya Natal + Cuti bersama
(Kompas, TribunTravel.com/GigihPrayitno)