Direncanakan Tahun 2020, PNS Akan Libur Hari Jumat, Ini Syarat dan Ketentuannya!

"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Rohmayana
Ilustrasi PNS 

Kesepakatan ini hasil dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 pada hari Selasa (27/8/2019) di Kantor Kemenko PMK.

Rapat Tingkat Menteri (RTM) dihadiri oleh Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin, dan Menteri Tenaga Kerja M.Hanif Dhakiri.

Dari rapat tersebut Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Jadi buat kamu yang merencanakan liburan traveling ke luar maupun dalam negeri, kamu sudah bisa mengatur jadwal pasti dengan mempertimbangkan libur nasional dan cuti bersama ini.

Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 - Bulan Mei 2020 ada 9 Hari Libur

Ruben Onsu Berniat Jodohkan Roy Kiyoshi dan Lucinta Luna, Malah Muncul Pernyataan: Kita Satu Muhrim

Berikut libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 yang telah disepakati:

Januari 2020

Rabu, 1 Januari - Tahun Baru 2020 Masehi

Sabtu, 25 Januari - Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

Maret 2020

Minggu, 22 Maret - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Rabu, 25 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

April 2020

Jumat, 10 April - Wafat Isa Al Masih

Mei 2020

Jumat, 1 Mei - Hari Buruh Internasional

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved