Direncanakan Tahun 2020, PNS Akan Libur Hari Jumat, Ini Syarat dan Ketentuannya!
"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa
Kesepakatan ini hasil dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 pada hari Selasa (27/8/2019) di Kantor Kemenko PMK.
Rapat Tingkat Menteri (RTM) dihadiri oleh Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin, dan Menteri Tenaga Kerja M.Hanif Dhakiri.
Dari rapat tersebut Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Jadi buat kamu yang merencanakan liburan traveling ke luar maupun dalam negeri, kamu sudah bisa mengatur jadwal pasti dengan mempertimbangkan libur nasional dan cuti bersama ini.
• Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 - Bulan Mei 2020 ada 9 Hari Libur
• Ruben Onsu Berniat Jodohkan Roy Kiyoshi dan Lucinta Luna, Malah Muncul Pernyataan: Kita Satu Muhrim
Berikut libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 yang telah disepakati:
Januari 2020
Rabu, 1 Januari - Tahun Baru 2020 Masehi
Sabtu, 25 Januari - Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
Maret 2020
Minggu, 22 Maret - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 25 Maret - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
April 2020
Jumat, 10 April - Wafat Isa Al Masih
Mei 2020
Jumat, 1 Mei - Hari Buruh Internasional