Daftar 125 Fintech Ilegal per November 2019, Waspada Pinjaman Online Tak Terdaftar di OJK

Berikut ini daftar 125 fintech ilegal per November 2019 yang tak terdaftar di OJK. Waspada bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman online

Editor: Duanto AS
thinkstockphotos
Ilustrasi Fintech 

Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian atau lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.

Berikut daftar fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK per November 2019:

1. Ajaib Technologies (Platform: Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi)*

2. Asistenkila (Palform: Asistenkila)

3. Beruang Cerdas (Platform: Beruang Cerdas)

4. Beruang kita (Platform: Beruang kita)

5. Robert Mejia (Platform: BeruangEmas)

6. Pt. Dana Digital Nusantara (Platform: Bondulu)

7. Boom Pitih (Platform: Boom Pitih)

8. Boxbox (Platform: Boxbox)

9. Bunga matahari (Platform: Bunga matahari)

10. Cahaya Terang (Platform: Cahaya Terang)

11. Cash Aman (Platform: Cash Aman)

12. Cash saku (Platform: Cash saku)

13. Cepat Beruang (Platform: Cepat Beruang)

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved