VIDEO & Transkrip Lengkap Pidato Rizieq Shihab, Ray Rangkuti Sebut Aneh, Sarankan Gugat Pemerintah

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan Rizieq Shihab bisa menggugat Pemerintah Arab Saudi.

Editor: Nani Rachmaini

VIDEO & Transkrip Lengkap Pidato Rizieq Shihab, Ray Rangkuti Sarankan HRS Gugat Pemerintah

TRIBUNJAMBI.COM-Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan Rizieq Shihab bisa menggugat Pemerintah Arab Saudi.

Sebab, tak ada hak bagi negara mana pun untuk menahan seseorang yang bukan warganya untuk keluar dari negara tersebut.

"Sulit dimaklumi ada negara yang mencekal warga asing keluar dari negaranya, bukan karena yang bersangkutan memiliki kasus hukum."

Sudah Tahu Belum, Ini 7 Manfaat Rahasia Rutin Minum Susu Beruang! Coba Kamu Merasakannya Ngak?

"Tak ada hak bagi negara manapun menahan seseorang yang bukan warganya ke luar dari negara tersebut selama tidak ada masalah hukum."

"HRS bisa menggugat Pemerintah Arab Saudi jika hal itu dilakukan," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).

Ray Rangkuti mengatakan, gugatan tersebut dapat diajukan melalui pengadilan dalam negeri Arab Saudi, maupun melalui pengadilan di dunia internasional.

Oleh karena itu, ia turut mendesak Pemerintah Indonesia segera melindungi HRS atas pencekalan Pemerintah Arab Saudi terhadap dirinya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia juga bisa digugat apabila terbukti benar melakukan tindakan itu.

"Saya kira para pengacara HRS dapat melakukan upaya hukum ini, dan paham betul hal ini dapat digugat ke pengadilan."

"Langkah hukum ini jauh lebih baik daripada saling menduga," katanya.

Aktor Korea dan Anggota Suprise U, Cha In Han Ditemukan Meninggal Dunia

"Selain diadukan ke pengadilan, para pengacara HRS juga dapat melakukan advokasi melalui DPR RI."

"Meminta Komisi I atau III memastikan apakah pengakuan HRS ini benar adanya."

"Sebab, jika hal itu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, tentu saja itu sikap dan cara yang melanggar hak warga negara," beber Ray Rangkuti.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Rizieq Shihab menunjukkan dua dokumen yang ia klaim merupakan bukti pencekalan dirinya atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved