Berita Jambi
Polemik Kepemilikan Lahan SDN 212, Pemkot Minta Pemilik Lahan Menggugat
Polemik Kepemilikan Lahan SDN 212, Pemkot Minta Pemilik Lahan Menggugat
Polemik Kepemilikan Lahan SDN 212, Pemkot Minta Pemilik Lahan Menggugat
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Masalah aset lahan SDN 212 di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, belum selesai.
Tanah sekolah yang diklaim oleh warga tersebut belum bisa ditindaklanjuti Pemerintah Kota Jambi, untuk ganti rugi. Bahkan beberapa hari lalu SDN 212 sempat disegel oleh pemilik lahan.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, pihaknya sudah minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi untuk melakukan pengecekan sertifikat yang dipegang oleh yang bersangukan terkait masalah SDN 212.
“Kami minta dicek di mana lokasi tanah yang ada pada sertifikat tersebut. Kami mendapat informasi bahwa lokasi sesuai sertifikat itu tidak di SDN 212 tersebut,” jelas Fasha, Senin (2/12/2019).
• Dinding Kelas Rusak hingga Terbelah, Siswa SDN 212 Kota Jambi Harus Belajar Gantian Ruang Kelas
• 2 Rumah Semi Permanen di Dusun Tebing Tinggi, Bungo Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
• 2 Tahun Pasca Kebakaran di Simbur Naik, Bantuan yang Dijanjikan Belum Cair, Ini Penjelasan Bakeuda
• Taklukan Thailand 3-0, Bulutangkis Indonesia Lolos ke Final SEA Games 2019
Selain itu sebut Fasha, dulunya pihak pemilik lahan sudah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah. Hibah dilakukan secara lisan kepada pemerintah Kota Jambi.
“Itu yang kita masih telusuri juga,” imbuhnya.
Lebih lanjut Fasha menyebutkan, sudah dilakukan pertemuan antara Dinas Pendidikan, Bidang Aset DPKAD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan BPN Kota Jambi.
Untuk lebih gampang sebut Fasha, pemilik sertifikat yang mengklaim lahan SDN 212 tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan.
“Kita melihat penyelesaian Pengadilan. Jika Pengadilan meminta Pemkot Jambi untuk membayar, maka kami ada payung hukum untuk pembayarakan tersebut,” tuturnya.
“Tapi saat ini, seribu orangpun datang ke kami minta ganti, kami tidak bisa ganti, karena ada propseduralnya yang harus kami ikuti,” tegasnya.
Fasha menyebutkan, pemerintah memang punya uang, namun tidak bisa memeberikan begitu saja.
Harus ada keputusan pengadilan yang memerintahkan pemerintah untuk membayaar.
“Kalau mau cepat, pemilik lahan ajukan ini ke pengadialan,” pungkasnya.
Polemik Kepemilikan Lahan SDN 212, Pemkot Minta Pemilik Lahan Menggugat (Rohmayana/Tribunjambi.com)
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dan Tanjung Jabung Barat, Ini Pesan Pj Gubernur Jambi |
![]() |
---|
Update Hari Ini, Harga Cabai Merah di Tiga Pasar Turun Harga |
![]() |
---|
PJ Gubernur Jambi Hadiri Pembukaan Rakortekrenbang Secara Daring |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pj Gubernur Jambi Lantik Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat dan Batanghari |
![]() |
---|
Jalankan Arahan Presiden, Kapolda Jambi Langsung Pimpin Rakor Penanganan Karhutla |
![]() |
---|