ASUSILA
KRONOLOGI Bocah 9 Tahun di Lampung Dicabuli Tamu Ayah Saat Ditinggal Keluar Beli Minum
Pelaku merupakan tamu ayahnya yang sedang bertamu ke rumah korban, kemudian lakukan pencabulan terhadap korban
Namun, aksi terdakwa dicurigai HO.
• 2 Rumah Semi Permanen di Dusun Tebing Tinggi, Bungo Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
Hal itu lantaran HO menemukan sandal terdakwa yang tertinggal di kamar anaknya.
HO kemudian bertanya kepada anaknya.
Setelah didesak, korban menceritakan perilaku terdakwa kepada ayahnya.
Berdasarkan visum et repertum, kata Prastuti, korban diketahui mengalami trauma benda tumpul di alat kelaminnya.
Polisi kemudian menangkap V.
V lalu menjalani sidang di PN Tanjungkarang.
Pada sidang tuntutan, yang berlangsung Jumat (29/11/2019), jaksa menuntut terdakwa kasus Pencabulan itu dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis 9 Tahun Dicabuli Tamu Ayahnya yang Datang ke Rumah, Pelaku Beraksi Saat Ayah Korban Beli Minum, https://lampung.tribunnews.com/2019/12/02/gadis-9-tahun-dicabuli-tamu-ayahnya-yang-datang-ke-rumah-pelaku-beraksi-saat-ayah-korban-beli-minum?page=all.