Asusila
Sakit Hati Diputus Cinta, Penjual Martabak Sebar Video Syur Mantan Pacar Begini Endingnya!
Pria yang berprofesi sebagai penjual martabak itu sakit hati pasca putus cinta sehingga sebar video syur sang mantan kekasih
TRIBUNJAMBI.COM - Tak terima diputus cinta seorang pria berinisial J (26) tega sebar video syur mantan pacar.
Pria yang berprofesi sebagai penjual martabak itu sakit hati pasca putus cinta sehingga sebar video syur sang mantan kekasih.
Akibat nekat sebar video syur mantan pacar, akhirnya penjual martabak ini harus mendekam di penjara.
Merasa sakit hati diputus sang pacar, seorang pria berinisial J warga Lumajang, Jawa Timur, menyebar video mantan pacar, DD, sedang bugil atau tak berbusana.
• DP Mulai 7 Jutaan, Tawaran Menarik untuk Rajanya Pick Up No.1 di Indonesia
Pria asal Lumajang itu ditangkap polisi setelah DD yang menerima kiriman video dirinya sedang bugil melapor ke polisi.
Video itu disebarkan karena J merasa sakit hati diputus oleh DD.
Tony menyampaikan, karena setiap hari bertemu, J dan DD menjalin hubungan cinta. Bahkan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
• Benar Ahok Akan Turun Tangan Saat Jokowi Ngaku Tahu Mafia Minyak yang Suka Impor? Sosok Dirahasiakan
Namun, setelah menjalin cinta cukup lama, korban DD meminta untuk mengakhiri hubungan. Mendengar permintaan itu, pelaku J tidak bisa menerima.
"Pelaku J ini inginnya hubungan dengan korban masih terus berlangsung. Tetapi, korban ingin hubunganya diakhiri," ucap dia.
Merasa emosi dan marah ajakan untuk melanjutkan hubungan ditolak, pelaku J lantas mengirimkan video ke DD. Video tersebut berisi DD dalam kondisi tidak berbusana.
Tak hanya kepada DD, pelaku juga mengunggah video terse
but ke media sosial.
• HEBOH DI WHATSAPP Video Panas Adegan Berhubungan Intim Bertiga Diduga Dilakukan di Tempat Ini!
"Video itu dikirimkan baik kepada korban, maupun diunggah di Facebook dan Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut," ungkap dia.
Korban yang mengetahui hal itu lantas berinisiatif melaporkan ke Polisi. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan lansung mengamankan J (26).
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pidana penjara paling lama 6 tahun," kata dia.
• VIDEO : Kakek Muklis, Pengemis Bawa Uang Rp 194 Juta di Tas Ransel,Fotonya Terpajang di Panti Sosial
REMAJA 17 TAHUN JADI KORBAN
Dilansir Serambinews seorang remaja 17 tahun dipaksa oleh sang pacar untuk berhubungan intim berkali-kali.
Meski sempat menolak akhirnya remaja 17 tahun itu menuruti nafsu syahwat sang pacar di bawah ancaman.
Pemuda Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, MA (21) ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Langsa.
• MAHFUD MD Ungkap Alasan Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Dikeluarkan, Terganjal Persoalan AD/ART
Ia diciduk karena diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
Aksi nekatnya, karena korban tidak mau menuruti aturan tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MA terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Jumat (29/11/2019) mengatakan, tersangka MA ditangkap pada Rabu (27/11/2019) malam di rumahnya.
Setelah sebelumnya menerima laporan korban.
• KISAH Sejati Pembunuh Bayaran Rusia, Sudah Habisi 40 Orang: Pesanan Perdana Bunuh Bos Mafia
Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan cabul dilakukan MA kepada korban sebanyak 2 kali.
Hal itu dilakukan dalam waktu yang berbeda yakni pertama tanggal 25 Oktober 2019 siang di rumah pelaku.
Saat itu, korban diajak ke rumah tersangka MA.
MA memanfaatkan rumahnya yang sedang tak ada orang.
Ia memaksa korban untuk berhubungan dengannya lalu selang beberapa hari berikutnya, tersangka MA kembali melakukan hal yang sama.
• Bikin Geger, Pengemis Tua Miliki Uang Rp194 Juta di Tas Ranselnya, Begini Cara Kakek Muklis Menabung
Juga di rumah pelaku pada siang harinya, di Dusun Ujung Blang, Gampong Paya Bujok Beuramo.
Pada perbuatannya yang kedua, tersangka MA menghubungi korban agar datang ke rumahnya.
Awalnya korban menolak tak mau datang namun MA mencari cara, dengan mengacam korban.
Jika korban tidak mau datang, maka tersangka MA akan menyebarkan foto seksi korban.
Saat di depan rumah tersangka, korban dan tersangka terjadi cek-cok mulut.
Saat itu pelaku menarik korban masuk ke dalam kamarnya.
"Tersangka MA langsung mengunci pintu kamarnya. Korban berusaha membuka pintu untuk melarikan diri tapi tak berhasil, saat itulah korban kembali dicabuli pelaku," bebernya.
• BEGINI Teknik Iwan Cepi Mendapat Orderan, Kisah Pembunuh Bayaran Paling Ditakuti di Indonesia
Kemudian, tambah Iptu Arief, pada tanggal 15 November 2019 Pukul 13.00 WIB, pelaku awalnya menelepon korban agar datang ke rumahnya namun korban menolak.
Tersangka MA yang mengetahui hari itu di kampus korban tak ada dosen, MA mendatanginya ke kampus.
Lalu, karena juga diancam, korban dipaksa ikut kembali ke rumah pelaku.
Saat itu tersangka kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
"Saat itu korban mencoba melepaskan diri dengan cara mencakar bagian belakang tubuh pelaku dan sempat berlari ke luar kamar rumah pelaku," sebutnya.
Namun pelaku, sebut Kasat Reskrim, berhasil mengejarnya.
Pelaku menarik rambut dan menyeret korban masuk kembali ke dalam kamar.
Saat itu, tiba-tiba tersangka mengurungkan niat melakukan perbuatan cabulnya.
Akhirnya pelaku kembali mengantar korban kembali ke kampusnya.
"Saat kejadian korban masih berumur 17 tahun, maka tersangka MA dikenakan pasal perlindungan anak. Sejak Rabu (27/11/2019), tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres," kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Diputus Cintanya, Penjual Martabak Ini Sebar Video Bugil Pacarnya, https://www.tribunnews.com/regional/2019/11/28/tak-terima-diputus-cintanya-penjual-martabak-ini-sebar-video-bugil-pacarnya.