Bawa Ganja 74 Kg, Mansur Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Bawa Ganja 74 Kg, Mansur Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Mansur menangis di hadapan majelis hakim setelah mendengar tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Zuhdi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi mengatakan dirinya menuntut Rafika dan Mansur 20 tahun penjara.
Dua terdakwa ini dituntut 20 tahun karena kepemilikan 74 Kg ganja. Mereka juga dikenakan denda Rp1 miliar. "Jika tidak membayar akan diganti kurungan 6 bulan penjara," katanya.
• Polisi Temukan Ini Saat Seorang Bandar Narkoba di Tebo Digerebek
• Kronologi Penangkapan MT, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Tebo
• Korupsi Dana Desa Napal Sisik, Mahfud Ungkap Prilaku Kades
• Ribuan Pelamar Berebut 173 Formasi CPNS di Tanjab Barat, Peluang 0.03 Persen
Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa dan penasehat hukum akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang ditunda majelis hakim dan dilanjutkan pada kamis 5 Desember mendatang.
Zuhdi menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis tanaman dengan berat melebihi 5 gram atau lima batang, sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga jaksa menuntut terdakwa rafika dan mansur agar dihukum 20 tahun penjara.(Jaka HB)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ungkap-penyelundupan-21-kg-ganja.jpg)