Bawa Ganja 74 Kg, Mansur Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI/WAHYU HERLIYANTO
Barang bukti ganja kering siap edar yang berhasil diamankan oleh polisi. 

Bawa Ganja 74 Kg, Mansur Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -Mansur menangis di hadapan majelis hakim setelah mendengar tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Zuhdi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi mengatakan dirinya menuntut Rafika dan Mansur 20 tahun penjara.

Dua terdakwa ini dituntut 20 tahun karena kepemilikan 74 Kg ganja. Mereka juga dikenakan denda Rp1 miliar. "Jika tidak membayar akan diganti kurungan 6 bulan penjara," katanya.

Polisi Temukan Ini Saat Seorang Bandar Narkoba di Tebo Digerebek

Kronologi Penangkapan MT, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Tebo

Korupsi Dana Desa Napal Sisik, Mahfud Ungkap Prilaku Kades

Ribuan Pelamar Berebut 173 Formasi CPNS di Tanjab Barat, Peluang 0.03 Persen

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa dan penasehat hukum akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang ditunda majelis hakim dan dilanjutkan pada kamis 5 Desember mendatang.

Zuhdi menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis tanaman dengan berat melebihi 5 gram atau lima batang, sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga jaksa menuntut terdakwa rafika dan mansur agar dihukum 20 tahun penjara.(Jaka HB)