Berita Tebo
Warung Remang di Tebo Tengah Digerebek, 1 Muncikari dan 4 PSK Diamankan, Polisi Juga Amankan Ini
Warung Remang di Tebo Tengah Digerebek, 1 Muncikari dan 4 PSK Diamankan, Polisi Juga Amankan Ini
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Warung Remang-remang di Tebo Tengah Digerebek, 1 Muncikari dan 4 PSK Diamankan Polisi Juga Amankan Ini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Lima wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tebo Tengah, Selasa (26/11/2019) malam.
Lima orang itu diamankan saat Kapolsek Tebo Tengah beserta anggotanya melakukan razia dan penggerebekan terhadap sejumlah warung remang-remang di Kecamatan Tebo Tengah.
Mereka diamankan di beberapa 'warung esek-esek' berbeda di wilayah Kecamatan Tebo Tengah.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Moh Hasyim Asy'ari mengatakan, penggerebekan ini dilakukan dalam pelaksanaan operasi Imbangan Pekat 2019 yang tengah dilaksanakan.
• 4 Perempuan Ini Diamankan Polisi dari Sebuah Warung Remang-remang di Sungai Bahar
• Puluhan Emak-emak Sweeping Warung Remang-remang, 5 Perempuan Diduga PSK Diamankan
• Kabupaten Tebo Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
• Cut Tari Buka Suara Isu Akan Dinikahi RIchard Kevin, Artis yang Dulu Diterpa Kasus Asusila Minta Ini
"Dalam operasi pekat yang digelar Polsek Tebo Tengah, pada Selasa (26/11/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang muncikari dan empat PSK. Sedangkan pria hidung belang berhasil melarikan diri," katanya, di Mapolsek Tebo Tengah, Rabu (27/11/2019).
Empat pekerja seks komersial (PSK) dan seorang germo itu langsung digelandang ke Mapolsek Tebo Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek menyampaikan bahwa satu orang Mucikari berinisial AS (42) tersebut merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Dia ditangkap di warung remang-remang yang berada di simpang PT TPIL Jalan Tebo-Jambi, Desa Kandang, Kecamatan Tebo Tengah.
Sedangkan empat orang PSK tersebut berinisial SM (31), SW (40), FT (33) dan WD (45) diamankan di tempat yang berbeda.
Selain lima wanita tunasuslia, polisi juga mengamankan puluhan minuman keras berbagai merek dan puluhan dus rokok tanpa cukai (ilegal).
"Operasi pekat tadi malam sasarannya juga warung penjual miras dan tempat prostitusi yang ada di wilayah hukum Polsek Tebo Tengah," ujarnya.
"Dari operasi itu, kita berhasil amankan satu muncikari dan empat orang PSK. Kemudian ada juga puluhan botol minuman keras beserta puluhan dus rokok tanpa bea cukai,” lanjut Iptu Hasyim.
Saat ini, lima wanita tunasusila beserta barang bukti lainnya diamankan di Polsek Tebo Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seorang mucikari tersebut dikenakan pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
Sedangkan para PSK dijerat Perda Kabupaten Tebo nomor 07 tahun 2003 tentang larangan perbuatan asusila pasal 5 dengan sanksi 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah.
Warung Remang di Tebo Tengah Digerebek, 1 Muncikari dan 4 PSK Diamankan, Polisi Juga Amankan Ini (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)