SIAPA Sebenarnya Annas Maamun, Terpidana Korupsi yang Diberi Grasi Oleh Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi
TRIBUNJAMBI.COM- Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
"Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).
Perjalanan kasus Annas di KPK terbilang panjang. Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 25 September 2014.
Ketika itu, KPK menangkap Annas Maamun bersama seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung di kawasan Cibubur dengan barang bukti uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.
• 10 Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 60 Jutaan - Hyundai, Toyota, Honda, Daihatsu, KIA, Suzuki, Datsun
• Tagar #BebaskanLuthfi Trending Topik di Twitter, Anak Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili
• 6 Deretan Artis Indonesia Tanggapi Agnez Mo, Nikita Mirzani Patah Hati, Hotman Paris Nyinyir
Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut.
Annas disangka menerima suap dari Gulat terkait perubahan alih fungsi hutan di Provinsu Riau.
Nama Zulkifli Hasan
Kasus ini sempat menyeret nama Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Zulkifli disebut pernah bertemu Annas untuk membahas terkait permohonan revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Annas sebelumnya.
Dalam pertemuan selama tujuh menit itu, kata Annas, Zulkifli mengatakan bahwa Zulkifli akan mempelajari surat permohonan itu.
"Permohonan sudah masuk. Ya, nanti saya pelajari," ujar Annas, menirukan ucapan Zulkifli.
Terkait kasus ini, KPK memeriksa Zulkifli sebagai saksi pada 2014.
• Kenapa Jokowi Care Banget dengan Ahok BTP? Apa Peran Jokowi pada Penunjukan BTP Jadi Komut Pertamina
• Marshanda Kepergok Bawa Suami Orang ke Apartemen, Emosi Karen Idol Usai Gerebek Suaminya Sedang Ini
• Ciputra, Pernah Jadi Orang Terkaya ke 27, Kisahnya Kuliah di ITB Tak Punya Uang, dan Harus Bekerja
Singkat cerita, Annas didakwa dengan dakwaan kumulatif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk tiga kepentingan berbeda.
Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dollar Singapura) dari Surya Damadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Agro yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Majelis hakim menyatakan Annas bersalah dalam dakwaan pertama dan kedua, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti.
Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
• VIDEO: Nyinyir Hotman Paris Sindir Agnez Mo, Mantan Wijaya Saputra Mengaku Tak Punya Darah Indonesia
• Kisah Viral Pramugari Kereta yang Rela Berlulut 1 Jam Untuk Hibur Penumpang yang Menangis
• Pendiri Ciputra Group Meninggal Dunia, Sosok Ir Ciputra dan Deretan Penghargaan Mentereng
• Siap Jabat Bos BUMN Susul Ahok, Postingan Susi Pudjiastuti Dibanjiri Komentar Warganet hingga Begini
Adapun kasus tersebut masih terus berjalan karena KPK telah menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiganya yaitu PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group Surya Damadi.
Kasus baru
KPK juga kembali menetapkan Annas sebagai tersangka pada Januari 2015.
Kali ini, Annas diduga terlibat suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Saat itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka lagi yaitu eks anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.
Dalam dakwaannya, Ahmad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Annas terkait pembahasan RAPBD tersebut.
Kendati Ahmad telah divonis bersalah, berdasarkan penelusuran Kompas.com, Annas belum menjalani persidangan untuk kasus suap terkait RAPBD tersebut.
Ketika berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum merespons pertanyaan yang diajukan Kompas.com terkait kelanjutan kasus tersebut.
Sebelumnya, Febri mengatakan, KPK kaget Annas mendapatkan grasi karena ia terlibat dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK.
Terkait grasi yang diberikan Presiden Jokowi, Annas yang mestinya bebas pada 3 Oktober 2021 akan bebas lebih cepat setahun yakni pada 3 Oktober 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi, Ini Perkara yang Menjeratnya..."
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Icha Rastika
Ini yang Dibahas Annas Maamun dan Zulkifli Hasan di Rumahnya
Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau Burhanudin mengatakan, Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun sempat mendatangi kediaman mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Burhanudin saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dalam sidang perkara perkara suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Tanpa menyebutkan tanggal pasti pertemuan tersebut, Burhanudin mengatakan bahwa Annas mengajak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy, Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar, dan ajudan Annas yang bernama Triyanto menemui Zulkifli.
"Pak Annas pulang ke hotel, malamnya pergi ke rumah Menteri Kehutanan (Zulkifli) jam 8 malam," ujar Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Burhanudin mengatakan, rombongan tersebut berangkat dari hotel tempat mereka menginap ke rumah Zulkifli dalam mobil terpisah yang berjalan beriringan.
Ia mengaku tidak tahu maksud kedatangan mereka ke rumah Zulkifli.
"Menteri (Zulkifli) dan Gubernur (Annas) duduk di sofa dua. Saya di sofa satu, paling ujung," kata Burhanudin.
Burhanudin mengatakan, Annas dan Zulkifli berbincang mengenai tindak lanjut Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan Zulkifli tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan di Riau.
Ia mengaku pembicaraan tersebut hanya bersifat teknis dan berlangsung singkat.
"Tindak lanjut itu saya tidak tahu. Setelah itu saya keluar di garasi, pekarangan," ujar Burhanudin.
Sebelumnya, Annas mengaku pernah datang ke rumah Zulkifli terkait permohonan revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Annas sebelumnya.
Dalam pertemuan selama tujuh menit itu, kata Annas, Zulkifli mengatakan bahwa Zulkifli akan mempelajari surat permohonan itu.
"Permohonan sudah masuk. Ya, nanti saya pelajari," ujar Annas, menirukan ucapan Zulkifli.
Annas menerbitkan surat permohonan pertimbangan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukan kawasan hutan setelah kedatangan Zulkifli pada acara peringatan hari ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014.
Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli memberikan surat keputusan menteri tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektar.
Pada pidato dalam acara tersebut, Zulkifli mengimbau masyarakat untuk mengajukan permohonan revisi kawasan hutan yang belum terakomodasi dalam SK tersebut.
Annas lantas menggunakan kesempatan revisi tersebut dan meminta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau M Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy untuk menelaah keberadaan kawasan yang termasuk kawasan hutan untuk diajukan ke dalam revisi menjadi kawasan bukan hutan.
Annas kemudian memberikan koreksi dan menerbitkan Surat Gubernur Riau perihal permohonan pertimbangan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau dalam keputusan penunjukan kawasan hutan sesuai hasil rekomendasi tim terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Dalam surat dakwaan, surat gubernur tersebut dibawa oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman dan sejumlah kepala dinas Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 14 Agustus 2014.
Dalam pertemuan itulah Zulkifli menyetujui sebagian kawasan hutan yang diajukan.
Jaksa mengatakan, peruntukan alih fungsi kawasan itu antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektar di Kabupaten Rokan Hilir.
"Selain itu, Zulkifli secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan maksimal 30.000 hektar," ujar jaksa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Dibahas Annas Maamun dan Zulkifli Hasan di Rumahnya"
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita