BIADAB Ayah Tiri Tega Perkosa Bocah Sejak Kelas 5 SD Hingga SMP, Ketahuan Karena Sudah Tak Tahan
Seorang pria berinisial S (30), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena memerkosa anak tirinya yang
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang pria berinisial S (30), warga Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap karena memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, SL (13), selama tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan, SL pertama kali dicabuli saat dia masih duduk di kelas 5 SD.
"Tindak asusila ini dilakukan oleh ayah tirinya sudah berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 5 SD, sampai sekarang korban sudah kelas 1 SMP," ujar Iptu Matnur, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
• UMK Mitra Alfamart di Jambi, Warung Kecil Diajak Melek Manajemen Ritel & Teknologi Digital
• Pemkab Bisa Dapat Rp 15 Miliar, Mashuri Minta Kepala OPD Tuntaskan Target
• BERITA Gembira Bagi Penderita Diabetes, WHO Rekomendasikan Makanan Ini Paling Baik Dikonsumsi
Dari pengakuan pelaku, lanjut Matnur, setiap bertemu dengan korban, pelaku tidak bisa menahan hasrat seksualnya.
Terakhir korban dicabuli pada Senin (25/11/2019), saat SL pulang ke rumah pada dini hari dan langsung masuk ke kamar korban.
Pelaku langsung memeluk korban dan menggaulinya.
Kasus ini terungkap saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, kemudian bercerita kepada paman dan kakeknya.
Tak terima cucunya kerap dicabuli, kakek korban lantas melapor ke polsek terdekat.
• Besok Warga akan Buru Sarang Tawon
• CARA Mudah Turun Berat Badan Hingga 10 Kg, Jangan Lupa Kurangi Stres!
• Prof Johni Najwan Resmikan Pojok Daring Pertama di Sumatera
Polisi kemudian menjemput pelaku di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tabalong.
Pelaku mengakui perbuatannya memerkosa anak tirinya.
Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tabalong.
Pelaku diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama 3 Tahun Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur"
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Editor : David Oliver Purba
• Usulan Sambungan Air Bersih Terancam Gagal, Warga Muara Sabak Harap Bersabar
• KABAR Terkini si Cantik Maria Ozawa hingga Alasan Dia Mengundurkan Diri dari Pemain Film Dewasa
• Download Lagu MP3 Nissa Sabyan Full Album Sholawat Gambus, Video Religi Haddad Alwi dan Habib Syech
• Daftar Online CPNS Bungo Ditutup, Ada 6.000-an Pelamar, Perebutkan Kuota 226 Formasi
Cabuli Bocah 7 Tahun yang Pulang Mengaji, Pria Ini Ditangkap Polisi
Polisi menangkap seorang pria bernama Fadli Hadrawi (28), warga Jalan Tamalate 1, Kecamatan Rappocini, Makassar, usai menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial NF (7), Jumat (22/11/2019) malam.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Ismail mengatakan, Fadli melancarkan aksinya di dalam sebuah toilet masjid usai korbannya mengaji di masjid dan hendak pulang ke rumahnya.
"Pelaku datang langsung menarik korban ke dalam toilet dan menguncinya dari dalam. Di situlah terjadi aksi pencabulan," kata Ismail, Selasa (26/11/2019).
Menurut Ismail, aksi bejat Fadli kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melaporkan tindakannya itu ke kepolisian.
Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap Fadli yang masih merupakan tetangga korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Fadli mengakui baru sekali melakukan aksi pencabulan ini.
Mengenai motif pencabulan sendiri, menurut Ismail, polisi masih mendalaminya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, motifnya sampai melakukan aksi bejatnya hanya ingin melampiaskan nafsunya. Pelaku juga diketahui belum nikah," ucap Ismail.
Ismail mengatakan, tindakan Fadli melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tenta perlindungan anak.
"Akibat perbuat cabulnya, pelaku terancam dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara," jelas Ismail.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Bocah 7 Tahun yang Pulang Mengaji, Pria Ini Ditangkap Polisi"
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Editor : Khairina