Telat Bayar Angsuran, Ibu & 2 Anak Disekap Oknum Debt Collector Koperasi

oknum debt collector yang melakukan penyekapan terhadap seorang ibu dan kedua anaknya di Perumahan Vista Batam Centre dengan pasal berlapis.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Ilustrasi polisi 

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pihaknya akan menjerat AL oknum debt collector yang menyekap satu keluarga dengan Pasal 333 KUHP.

Selain itu AL juga dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.

"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," katanya saat dihubungi melalui teleponnya, Senin (25/11/2019).

4. Bukan koperasi simpan pinjam resmi

Ditambahkannya, meskipun korban memiliki utang, namun tetap tidak diperbolehkan diperlakukan seperti apa yang dilakukan AL kepada korban.

Karena hal itu masuk pada intimidasi kemerdekaan seaorang.

"Apalagi koperasi ditempat AL bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan AL," jelasnya.

Korban beserta kedua anaknya cukup lama terkurung di rumahnya, bahkan kedua anaknya saat itu sampai kelaparan karena tidak bisa keluar untuk membeli makanan.

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor: Khairina, Michael Hangga Wismabrata, Dony Aprian)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Oknum Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anak, Bebas Usai Kirim Pesan Singkat hingga Dijerat Pasal Berlapis", https://regional.kompas.com/read/2019/11/26/06130101/4-fakta-oknum-debt-collector-sekap-ibu-dan-2-anak-bebas-usai-kirim-pesan?page=all#page2.

Editor : Candra Setia Budi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved