Besaran Dana, Fasilitas & Jenis Barang yang Dibeli Pakai KJP Plus
Dana KJP Plus dan KJMU sudah dapat dicairkan sejak 20 November 2019 dan akan disalurkan melalui rekening penerima KJP Plus dan KJMU masing-masing
Besaran Dana, Fasilitas & Jenis Barang yang Dibeli Pakai KJP Plus
TRIBUNJAMBI.COM - Laman resmi Kartu Jakarta Pintar ( KJP) telah mengumumkan secara resmi jadwal pencairan dana KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) untuk tahap 2 tahun 2019.
Dana KJP Plus dan KJMU sudah dapat dicairkan sejak 20 November 2019 dan akan disalurkan melalui rekening penerima KJP Plus dan KJMU masing-masing secara bertahap.
Sedangkan untuk penerima KJP Plus baru, distribusi kartu baru akan dilakukan pada 7 Desember 2019 dan akan dijadwalkan terkait jadwal dan lokasi melalui Bank DKI ke sekolah masing-masing.
Pada tahap 1, sebanyak 860.397 siswa telah menerima bantuan dengan total dana mencapai Rp 1,948 triliun.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
• Lucinta Luna Disebut Bencong Halu, Gebby Vesta Murka hingga Pamerkan Paspor Asli Muhammad Fatah
• Ingat Ponari, Dukun Cilik Pemilik Batu Ajaib? 10 Tahun Lalu Kaya Mendadak, Kehidupannya Kini
Besaran dana KJP Plus
1. Alokasi dana perbulan:
SD/MI/SDLB: Rp 250.000 S
MP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000
SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000
SMK: Rp. 450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp. 300.000
2. Tambahan SPP sekolah swasta perbulan:
SD/MI/SDLB: Rp 130.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/26112019_kjp.jpg)