Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Besaran Dana, Fasilitas & Jenis Barang yang Dibeli Pakai KJP Plus

Dana KJP Plus dan KJMU sudah dapat dicairkan sejak 20 November 2019 dan akan disalurkan melalui rekening penerima KJP Plus dan KJMU masing-masing

Editor: Suci Rahayu PK
DOK. KJP PLUS
KJP Plus 

Besaran Dana, Fasilitas & Jenis Barang yang Dibeli Pakai KJP Plus

TRIBUNJAMBI.COM - Laman resmi Kartu Jakarta Pintar ( KJP) telah mengumumkan secara resmi jadwal pencairan dana KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) dan KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) untuk tahap 2 tahun 2019.

Dana KJP Plus dan KJMU sudah dapat dicairkan sejak 20 November 2019 dan akan disalurkan melalui rekening penerima KJP Plus dan KJMU masing-masing secara bertahap.

Sedangkan untuk penerima KJP Plus baru, distribusi kartu baru akan dilakukan pada 7 Desember 2019 dan akan dijadwalkan terkait jadwal dan lokasi melalui Bank DKI ke sekolah masing-masing.

KJP Plus tahap 2 tahun 2019 akan diberikan kepada 865.123 siswa.

Pada tahap 1, sebanyak 860.397 siswa telah menerima bantuan dengan total dana mencapai Rp 1,948 triliun.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Lucinta Luna Disebut Bencong Halu, Gebby Vesta Murka hingga Pamerkan Paspor Asli Muhammad Fatah

Ingat Ponari, Dukun Cilik Pemilik Batu Ajaib? 10 Tahun Lalu Kaya Mendadak, Kehidupannya Kini

Besaran dana KJP Plus

1. Alokasi dana perbulan:

SD/MI/SDLB: Rp 250.000 S

MP/MTs/SMPLB: Rp. 300.000

SMA/MA/SMALB: Rp. 420.000

SMK: Rp. 450.000

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): Rp. 300.000

2. Tambahan SPP sekolah swasta perbulan:

SD/MI/SDLB: Rp 130.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved