HAL-hal Yang Tak Mau Ahok BTP Lakukan Usai Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Trauma?
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak mau asal bicara usai dilantik menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Alasannya, jabatan Komisari
TRIBUNJAMBI.COM- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak mau asal bicara usai dilantik menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Alasannya, jabatan Komisaris Utama di Pertamina berbeda dengan saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.
“Jadi ini beda dengan Gubernur (DKI Jakarta), dulu apa aja saya jawab. Ini kan ada hak dan wewenangnya,” ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).
• Kerap Gunakan Antibiotik Saat Batuk, Flu Diare dan Demam? Ternyata Begini Fakta-faktanya, Berbahaya?
• KISAH Burhan Kampak, Algojo Libas Anggota PKI Usai G30S: Sering Minta Peluru ke Markas Kostrad
• Istri Protokol Bentak Gus Dur Karena Telepon Waktu Subuh, Suami Kaget Lihat Layar HP: Itu Presiden!
Ahok melontarkan pernyataan itu saat ditanyai soal upaya dirinya dalam menekan impor Minyak dan Gas (Migas) Pertamina.
Menurut Ahok, hal tersebut lebih tepat diungkapkan oleh Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
“Tanya sama Dirut (Nicke). Saya bukan Dirut (Pertamina). Saya sudah tahu (upaya menekan impor migas), tapi bukan hak saya untuk bicara. Itu hak dirut sama direksi. Saya hanya awasi internal,” kata Ahok.
Ahok menjelaskan, tugas utama Komut Pertamina adalah pengawasan internal di tubuh perusahaan minyak plat merah itu.
“Saya hanya duduk bantu awasi, jadi masyarakat bisa lihat perkembangan bagaimana hasil kerja kami, di lapangan seperti apa, hasilnya seperti apa, itu ada kerja sama tim,” ucap dia.
• Oknum Anggota Dewan Nyaris Diamuk Massa, Digerebek Warga di Rumah Wanita Simpanan
• Akhirnya Terjawab Kenapa Mulan Jameela Ngotot Nikahi Ahmad Dhani Meski Rela Dijuluki Pelakor
• Surat Teguran Tak Digubris, Satpol PP Segel 17 Ruko Tiga Lantai di Merangin
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasehat kepada direksi.
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64. Tugas ini sama dengan dewan pengawas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Komut Pertamina, Ahok Tak Mau Lagi Asal Bicara"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Yoga Sukmana
Jadi Komut Pertamina, Ahok Siap Mundur dari PDI-P
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tak tahu apakah dirinya harus keluar dari di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) setelah resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).