Berita Bungo
Bandar Narkotika di Bungo Divonis 8 Tahun, Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Bandar Narkotika di Bungo Divonis 8 Tahun, Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi

Bandar Narkotika di Bungo Divonis 8 Tahun, Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Gara-gara kedapatan membawa barang bukti narkotika, Alamsyah Sembiring akhirnya harus meringkuk di penjara selama delapan tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo juga menjatuhkan vonis berupa denda Rp 800 juta dengan subsider dua bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata hakim ketua, Ade Irma Susanti dalam amar putusannya.
• Malangnya AKBP Benny Alamsyah, Ditegur Karena Foto Bareng Vitalia Sesha hingga Terjerat Narkoba
• Lawan Polisi Pakai Parang, Pria di Bungo Ini Terpaksa Dilumpuhkan dengan Peluru, Ini Kronologinya
• Bupati Canangkan Baju Dinas Motif Nanas dan Candi Muaro Jambi
• KAKAK Ashanty Khawatir Kondisi Adiknya Makin Parah, Anang Hermansyah Singgung Soal Ajal
Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bungo, Raden Dimas Hidayatullah.
Jaksa menuntutnya sebagaimana dalam dakwaan kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan.
Selain itu, majelis hakim memutuskan barang bukti sebuah sepatu bot, tupperware, lap tangan, busa polyfoam, sebuah plastik bening, hingga 19 plastik klip yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 20,40 gram untuk dimusnahkan.
Bandar Narkotika di Bungo Divonis 8 Tahun, Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)