RESMI Jadi Komisaris Utama Pertamina, Intip Gaji dan Total Kompensasi yang Bakalan Diterima Ahok BTP

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero). Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bertugas

Editor: rida
instagram agan harahap
Foto Ahok di edit pakai baju pertamina 

Hal itu didasari atas pertemuan Ahok dengan Menteri BUMN Erik Thohir, Rabu (13/11/2019) yang membicarakan soal perusahaan BUMN.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga membenarkan bahwa Ahok akan menjadi salah satu pimpinan di BUMN.

Namun, kejelasan posisi Ahok di BUMN baru akan diketahui pada awal Desember mendatang.

Penunjukan Ahok sebagai petinggi di BUMN pun banyak ditanggapi oleh sejumlah tokoh.

Berikut tanggapan mereka:

Kinerjanya

Baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menganggap jejak kinerja Ahok yang cukup baik menjadi salah satu pertimbangan untuk menjadi petinggi BUMN.

"Artinya kalau memang dia mampu sebagai komisaris utama di presiden dia proper juga. Kinerja selama lima tahun pimpin Jakarta keliatannya baik bangunan di mana-mana," kata Prasetio, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, masa lalu Ahok sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama tak perlu dibesar-besarkan.

Sebab, Ahok sudah mempertanggungjawabkan tuduhan kepadanya melalui hukuman kurungan penjara.

BUMN Bukan Badan Hukum Publik

Meski banyak mendapat dukungan, tak sedikit juga publik yang menanggapi secara negatif penunjukan Ahok sebagai bos BUMN.

Menurut mereka, Ahok merupakan mantan narapidana kasus penistaan agama, sehingga tak boleh menempati posisi tersebut.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa BUMN itu bukan badan hukum publik, melainkan badan hukum perdata.

"Badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang PT (Perseroan Terbatas), tunduk ke situ. bukan undang-undang ASN," kata Mahfud, dikutip dari Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved