BERDUAAN Dengan Cewek di Hotel, Anggota Bawaslu Ini Resmi Diberhentikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Bawaslu Grobogan, Jawa Tengah, Moch Sohibul Mujib
TRIBUNJAMBI.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Bawaslu Grobogan, Jawa Tengah, Moch Sohibul Mujib Al Anshori.
Sanksi tersebut diberikan setelah Sohibul terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Sanksi tersebut dituangkan dalam putusan DKPP Nomor : 271-PKE-DKPP/VIII/2019.
Dalam putusan ini, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.
Kemudian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebagai anggota Bawaslu Grobogan.
• PAKAI Baju Super Seksi, Nikita Mirzani Pamer Foto Ciuman Bareng Bule, Siapa Ini? Yang Kemarin Putus?
• Download MP3 DJ Terbaru 2019 DJ Opus, DJ Haning, DJ Tiktok, DJ Nofin Asia, DJ Slow
• WOW Besaran Gaji Ahok BTP Sebagai Komisaris Utama Pertamina Kalahkan Gubernur dan Presiden Lohhh!
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti membenarkan bahwa salah satu komisioner Bawaslu Grobogan mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP.
Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang DKPP yang dilangsungkan Rabu (20/11/2019) kemarin.
Menurut Fitria, pihak teradu dan salah satu pengadu juga hadir dalam sidang tersebut.
• Kronologi 2 Orang Tewas saat di Sumur Lubang Jarum PETI Tanah, Tanah Jatuh ke Dalam
• NYINYIRAN Pedas PKS Untuk Staf Khusus Presiden Jokowi Periode 2019-2024, Jangan Sekedar Gimik!
• FAKTA Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Terima Gaji Rp 3,2 Miliar & Imbalanan Tahunan Fantastis
"Benar, kemarin sudah ada putusan dari DKPP. Untuk salinan putusannya bisa di-download di situs web DKPP," kata Fitria, Sabtu (23/11/2019).
Moch Sohibul Mujib Al Anshori sebelumnya sempat diadukan ke Bawaslu Provinsi dan DKPP pada Agustus 2019 lalu.
Pengaduan itu dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan sedang berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel di Grobogan, pada akhir Juli 2019.
Pengaduan disampaikan oleh Agus Purnama dan Moh Syahirul Alim yang keduanya merupakan komisioner Bawaslu Grobogan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berduaan dengan Perempuan di Hotel, Anggota Bawaslu Grobogan Dipecat"
Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho
Editor : Abba Gabrillin
Oknum Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Dicambuk karena Mesum
Seorang oknum anggota Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 30 kali di Taman Sari, Kota Banda Aceh.
Sementara N, pasangannya yang ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduan di dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019 dicambuk 25 kali.
“Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majalis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Selain terpidana M dan N, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi satu tepidana lain, R, mahasiswi, karena terbukti melakukan mesum bersama pasangan laki-laki di bawah umur.
“Sesuai dengan data M statusnya swasta saya tidak tahu merupakan anggota MPU, sedangkan terpidana R yang terbukti melakukan ikhtilat dengan laki-laki di bawah umur dan dicambuk 15 kali,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab yang dikonfirmasi Kompas.com menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.
Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.
“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya.
• RESMI Jadi Komisaris Utama Pertamina, Intip Gaji dan Total Kompensasi yang Bakalan Diterima Ahok BTP
• VIDEO: Lagi, Lubang Jarum PETI di Sarolangun Telan Korban, 2 Orang Tewas di Tempat
• SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Arema FC Vs Persija Jakarta Kickoff 15.30 WIB, Tonton di Sini!
• VIDEO: VIRAL Aksi Romantis Nikita Mirzani Pamer Foto Berdua dengan Jorge Lorenzo di Bali
Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, M juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar karena dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.
“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Dicambuk karena Mesum"
Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar
Editor : Farid Assifa
