Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugasnya? Berapa Gajinya? Rekam Jejak di Pertambangan
Dengan masuknya Ahok BTP menjadi komut Pertamina, maka ia menggantikan posisi Tanri Abeng yang sebelumnya menjabat.
Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugasnya? Berapa Gajinya? Rekam Jejaknya di Pertambangan
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Keterangan ini disampaikan oleh Erick di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/11/2019).
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick Thohir.
Ia akan ditetapkan pada Senin (25/11/2019) mendatang saat dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dengan masuknya Ahok BTP menjadi komut Pertamina, maka ia menggantikan posisi Tanri Abeng yang sebelumnya menjabat.

Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Emma Sri Martini yang kini menjabat Direktur Telkomsel juga ditunjuk untuk mengisi kursi Direktur Keuangan Pertamina.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran Dewan Komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar serta memberikan arahan kepada Direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.
• Ramalan Cinta Para Jomblo (23/11) - Capricorn Ajak kencan Dong, Cinta Datang Kapan Saja Lho Virgo
• Siapa Sebenarnya Angely Emitasari? Hotman Paris Sampai Geleng-geleng Janjikan Rp 40 Juta Per Bulan
Secara terperinci pengawasan itu meliputi kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberikan saran kepada Direksi.
Selain itu, Dewan Komisaris juga bertugas memantau efektitivitas praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perusahaan dan apabila dinilai perlu dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
Kewajiban Dewan Komisaris:
Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.
Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.