Ahok BTP Harus Mundur dari Parpol Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Jika Dia . . .

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.

Editor: Suci Rahayu PK
Pertamina.com - KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi PT Pertamina dan Basuki Tjahaja Purnama 

Secara Aturan Ahok BTP Harus Mundur dari Parpol Usai Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Jika Dia . . .

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok BTP akan menjabat Komisaris Utama PT Pertamina.

Penjelasan tersebut dijelaskan langsung oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

"(Ahok) akan didampingi Pak Wamen (BUMN) Budi Sadikin jadi wakil komisaris utama," lanjut dia.

Foto Ahok pakai baju pertamina
Foto Ahok pakai baju pertamina (instagram agan harahap)

Selain masuknya Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini menjabat Direktur Keuangan PT Pertamina.

Jabatan Komisaris Utama ( Komut) sebelumnya dijabat oleh Tanri Abeng.

Siapakah Sosok Tanri Abeng, Mantan Komisaris Utama Pertamina yang Digeser Ahok BTP?

Ramalan Shio 2020 Tahun Tikus Logam - Shio Anjing

Perlukah Ahok BTP Mundur dari Parpol?

Ahok BTP merupakan kader PDI Perjuangan.

Ia bergabung dengan partai berlambang banteng itu beberapa waktu setelah dinyatakan bebas dari penjara akibat kasus penodaan agama.

Sejumlah pihak pun meminta Ahok BTP mundur dari partai politik bila ditunjuk menjadi bos BUMN.

Desakan itu salah satunya datang berasal dari anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.

"Karena BUMN harus steril dari parpol, maka Ahok BTP harus mundur dari parpol," kata anggota Komisi VI DPR itu saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman.

"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Namun, perlukah Ahok BTP mundur dari PDI-P?

Ahok BTP Jadi Komisaris Utama Pertamina, Apa Tugasnya? Berapa Gajinya? Rekam Jejak di Pertambangan

Beasiswa S2 & S3 ke Perancis - Kuliah Sambil Wisata Ya, Ini Syarat Daftarnya

Tata cara pengangkatan calon direksi BUMN tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Di dalam Permen tersebut, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.

Dalam poin pertama persyaratan lain dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan pada 8 Februari 2019, Ahok BTP hingga kini berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Ahok BTP belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai.

Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pengurus Parpol, Haruskah Ahok Mundur dari PDI-P Saat Dicalonkan Jadi Direksi BUMN?", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/14/14243381/bukan-pengurus-parpol-haruskah-ahok-mundur-dari-pdi-p-saat-dicalonkan-jadi?page=all.
Penulis : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved