Asusila
HEBOH! Guru Berusia 72 Tahun Raba Organ Vital Bocah 7 Tahun Hingga 30 Video Panas Kakek Terungkap!
Seorang oknum guru tega meraba alat vital murid perempuan yang merupakan bocah 7 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum guru tega meraba alat vital murid perempuan yang merupakan bocah 7 tahun.
Akhirnya aksi bejat terhadap bocah 7 tahun itu terbongkar, hingga oknum guru itu harus mendekam di penjara.
Kasus ini mengingatkan pada Kakek Alfa Romeo (61) pelaku pencabulan terhadap siswi SD yang menyimpan 30 video panas.
• Bermodalkan Roti, Seorang Kakek di Bungo Tega Cabuli Cucu Angkatnya, Divonis Hakim 11 Tahun Penjara
• Belum Dipakai, Oprit Jembatan Penghubung Kantor Bupati Tanjab Barat Senilai Rp 4 Milyar, Sudah Retak
Kronologi Pencabulan Bocah 7 Tahun
Pertama dilakukan di dapur saat korban membantu mencuci piring, kedua dilakukan di kamar. D melakukan semua itu setelah mengajari muridnya itu mengaji.
"Diduga karena meraba alat vital muridnya seorang siswi kelas 1 sekolah dasar, kakek D diamankan berdasarkan laporan LPB/535/POLRES PINRANG, tanggal 15 November 2019, yang diterima polisi," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara, Jumat (21/11/2019).
Pelaku yang merupakan warga Kampung Tana Cicca Dua, Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, itu diduga menggauli N (7), yang merupakan murid mengajinya sendiri.
"Saat ini penyidik masih terus menggali keterangan terduga pelaku, apakah sempat menyetubuhi korbannya atau tidak, sebab hasil visum et revertum belum dikeluarkan pihak rumah sakit," ungkap AKP Dharma Negara.
Polisi masih terus mengorek keterangan terduga pelaku, apakah ada korban lain atau tidak.
D mengaku meraba alat vital korban, yang saat itu diajak masuk ke dalam kamar usai mengaji.
Terduga pelaku kemudian menggendong korban ke dalam kamar.
"Selain di kamar, saya juga pernah melakukan hal yang sama di dapur, saat saya ajak korban membantu saya cuci piring, usai mengaji," kata D.
• Akhir Oktober 2019 Serapan Anggaran Pemprov Jambi Diangka 62,89 Persen,Khusus Kegiatan yang Ada SP2D
• Harus Disertai Cap POS, Berkas Lamaran CPNS Tanjab Barat Paling Lambat Dikirim Akhir November 2019
Diduga Alami Kelainan Seksual, di HP Kakek Pencabulan Siswi SD Ditemukan 30 Video Panas
Kakek Alfa Romeo (61) pelaku pencabulan terhadap siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi diduga mengalami kelainan seksual.
Pasalnya, di dalam ponselnya terdapat koleksi vidoe panas hingga 30 video.
Temuan itu didapatkan setelah Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan penelusuran.
Oleh karenanya, KPAD menyimpulkan kuat dugaan pelaku mengalami gangguan mental seksualitas.
"Karena dari pengamatan kami, ada kuat dugaan pelaku mengalami gangguan mental dan seksualitas. Ini krn ditemukan adanya vidio porno lebih dari 30 di HP pelaku," kata Ketua KPAD Kota Bekasi, Aris Setiawan, Rabu (18/9/2019).
Aris menjelaskan KPAD masih terus melakukan serangkaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres.
Pihaknya juga akan terus menggali dan menelusuri lebih dalam kasus tindak pencabulan ini.
"Kemarin sampai hari ini masih dalam rangkaian BAP, karena dimungkinkan korban lebih
dari 1 orang. Karena kita tahu pelak memiliki kelianan seksual. Dan informasi terupdate sudah ada korban baru yang melapor, tapi masih proses," ungkap Aris.
Untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak, lembaganya menghimbau
kepada orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi anak-anaknya terutama di lingkungan juga di sekolah.
"Karena beberapa kejadian kekerasan anak, penculikan, kasus lainnya terutama di Bekasi akibat kurang intensif dan kepekaan masyarakat terhadap ancaman kejahatan terhadap anak," kata Aris.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Aksi pencabulan terhadap siswi SD dilakukan oleh seorang kakek tua usia 61 tahun.
"Tersangka AR kita tangkap dan resmi ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pencabulanyang dilakukan terhadap seorang siswi SD di Bekasi Barat, Kota Bekasi, berinisial FA (11)," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulayana di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (17/9/2019).
Eka menuturkan adapun kejadian pelecehan seksual atau pencabulan itu terjadi pada Maret 2019.
Korban mendapatkan pelecehan di sebuah parkiran mobil tak jauh dari rumah kontrakan pelaku dan rumah korban.
Ketika itu pelaku menyuruh teman-teman korban yang sedang bermain bersama untuk pulang. Sehingga pelaku leluasa menjalankan aksi bejatnya tersebut.
"Pelaku lakukan aksi bejatnya di belakang parkiran mobil. Setelah terlebih dahulu meminta
teman-teman korban pulang," jelas Eka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat ini baru dilakukan satu kali.
Pelaku mengaku melakukan aksi bejat itu karena memendam rasa suka kepada korban.
Meski masih di bawah umur, korban terlihat cantik dan lucu.
Bahkan pelaku kerap mengirim surat cinta kepada FS.
Surat itu berisikan kalimat ungkapan rasa suka dan sayang.
"Korban ini sering bermain di depan rumah pelaku, melihat gerak-gerik selama bermain timbul rasa suka. Awalnya sering kasih jajan ngobrol-ngobrol sampai akhirnya lakukan pelecehan pada Maret itu," ungkap Eka.
Setelah berhasil menyalurkan hasratnya itu, pelaku ini ingin mengulangi aksi bejatnya kembali pada Agustus 2019. Akan tetapi, korban melawan dan mengadu ke orangtuanya.
"Orangtua laporkan polisi, lalu kita segera tangkap pelaku kakek cabul itu," ucap dia.
Untuk korban, pihak Kepolisian bersama PPA Polres Metro Bekasi Kota dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi akan mendampingi dan terus melakukan pemulihan trauma.
"Kondisi psikisnya memang terganggu, korban trauma dan takut keluar rumah," tandasnya.
Kepolisian juga telah melakukan penahanan beserta barang bukti surat visum et revertum, akte kelahiran dan surat cinta yang ditulis tersangka untuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 jucto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.