RESMI 12 Anggota Satpol PP yang Terlibat Pembobolan ATM Bersama Dipecat, Ada yang Sedang Umroh

SEBANYAK 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja atau 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta bobol mesin ATM Bank Bersama. Dua belas anggota Satpol PP DKI b

Editor: rida
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM- SEBANYAK 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja atau 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta bobol mesin ATM Bank Bersama.

Dua belas anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI melalui ATM Bersama senilai Rp 32 miliar akhirnya dipecat.

Para anggota Satpol PP DKI diduga membobol bank itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Pemecatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI terhitung mulai Rabu (19/11/2019) siang.

PLUS Minus Jadi Orang Kidal, Jangan Berkecil Hati, Ini Kata Peneliti

Jose Mourinho Pelatih Baru Tottenham Hotspurs, Ini Lima Kontroversi Mou Selama Melatih

DMPTSP Angkat Bicara Soal Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib, Rambe: Kami Salah Apa

Sebagian anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu tengah menjalani umrah di Tanah Suci, Arab Saudi.

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).

Chaidir mengatakan, anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.

Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Datang ke Kondangan, Wanita Ini Terkejut Mempelai Pria Adalah Suaminya Sendiri

Wawancara Khusus, Mahfud MD Tak Menyangka Prabowo Jadi Menhan, Saya Kaget Betul

Bukan Hanya Wajah Baru, Samsu Alam Kades Petahana Desa Sungai Jeruk, Tanjabtim Juga Kembali Terpilih

Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan ini kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelas Chaidir.

Jose Mourinho Larang Harry Kane Dijual Tottenham Hotspur pada Bursa Transfer 2020, Alasannya?

MISTERI Kematian Kopilot Wings Air, Benarkah Masalah Pekerjaan? Pihak Lion Group Tegaskan Soal SOP

Vanessa Angel Kembali Bikin Sensasi, Unggah Foto Pakai Tanktop dan Rok Super Minim: Duh Pengen Ken

Seingatnya, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved