Korbannya Para CPNS, Janda Ini Tipu dengan Modus Ini, Total Ada Rp 1 Miliar dari Beberapa Orang

Dua tahun menipu para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara, ditangkap polisi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
KONTAN/MURADI
Ilustrasi penipuan 

Korbannya Para CPNS, Janda Ini Berhasil Tipu dengan Modus Ini, Total Ada Rp 1 Miliar dari Beberapa Korban

TRIBUNJAMBI.COM - Dua tahun menipu para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), janda asal Desa Telukwetan, Kecamatan Welahan, Jepara, ditangkap polisi.

Dari hasil menipu CPNS, perempuan bernama Adita Fitrotun (54) ini menggasak uang dari sejumlah korbannya sampai sekitar Rp 1 miliar.

Adita Fitrotun memberi persyaratan untuk jadi PNS di Pemda.

Perempuan berkacamata itu mengaku, sudah ada beberapa korban penipuannya.

Korban yang terperangkap jerat tipu dayanya tidak hanya dari Kudus tapi juga berasal dari sekitar Kudus, Pati misalnya.

Tandang ke Crystal Palace, Liverpool Tanpa Dua Pemain Andalan, Mo Salah Cedera

CAKRA Khan Bongkar Soal Isu Syahrini Hamil, Istri Reino Barack Sampai Tak Mau Ketemu Saat Ia Flu

Hanya, dari semua korbannya baru satu yang melaporkan pelaku ke polisi.

"Pelaku beri persyaratan untuk jadi PNS di Pemda sehingga karena bujuk rayunya korban mau. Keterangan dari pelaku ada beberapa korban. Kalau di Kudus informasinya empat orang tapi yang melapor baru satu orang," kata Kapolres Kudus, AKBP Saptono, di Mapolres Kudus, Kamis (21/11/2019).

Korban yang melaporkan pelaku ke polisi yakni Nuryanto.

Dia dijanjikan kedua anaknya bisa diterima sebagai PNS. Nuryanto pun mengalami kerugian sampai Rp 160 juta.

"Uang Rp 160 juta itu diberikan secara bertahap," kata Adita.

Dari pengakuan pelaku, aksi penipuan yang dilakukannya bermula dari obrolan ringannya dengan teman-temannya.

Gayung bersambut, ternyata ada orang yang hendak memasukkan anaknya untuk menjadi CPNS.

 

Perempuan yang sehari-hari bergelut di dunia mebel ini mendapat tawaran dari kawannya supaya dibantu agar diterima sebagai CPNS.

Demi melancarkan aksinya, pelaku pun memesan surat petikan keputusan gubernur yang berisi penerimaan CPNS kepada kawannya. Per surat petikan, dia memberi upah sebesar Rp 1,5 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved