Asusila
Kisah Pilu Remaja 13 Tahun Hamil Disekap dan Dipaksa Layani 6 Pria, Nekat Lompat Lantai Apartemen
Sebuah perbuatan asusila yang dilakukan enam pria tak sampai di situ. Ternyata, sebelumnya remaja 13 tahun itu disekap lebih dahulu
Dia hanya bisa pasarah saat paksa ayah kandungnya menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 2018 lalu.
Di penginapan itulah AJ melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya.
Bila tak menuruti kemauannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban dengan cara memukulnya.
Korban pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah ke anaknya.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka. Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah.
Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.
Pada Selasa (5/11/2019) tunangan Jelita mendapat kabar jika kekasihnya hendak disetubuhi lagi oleh ayah kandungnya.
Kabar tersebut menerangkan bahwa AJ kembali mengajak korban berhubungan badan, di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Kejadian ini kemudian dilaporkan tunangan korban ke Polsek Lawang.
Laporan tersebut diterima oleh anggota kepolisian.
• Pemilik Mobil Alphard Kaget, Mobilnya Jadi Viral di Jambi dan Telah Dijual, Ini Pengakuan Nugroho
Petugas gabungan dari Polsek jajaran dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, datang ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan.
Benar adanya, di losmen itu, polisi mendapati tersangka AJ dan korban sedang berdua bersama di losmen yang ada di Kecamatan Lawang tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, pakaian korban dan tersangka AJ digelandang petugas ke kantor UPPA Satreskrim Polres Malang.
”Tersangka kami jerat dengan pasal 81 juncto pasal 76 D dan pasal 82 juncto 76 E nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan kekerasan serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Karena tersangkanya merupakan ayah kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 yang membuat tersangka diancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun," ungkap Andaru.
Di sisi lain, tersangka AJ hanya bisa merunduk saat digelandang petugas di halaman Satreskrim Polres Malang sore itu.
Ketika tidak ditanya apakah tidak mendapat "jatah" dari istrinya, AJ hanya diam saja.
Tapi Ia lebih memilih melampiaskan nafsu ke anaknya karena sebuah alasan lain.
"Itu (korban) anak kandung saya. Saya kecewa anak saya tidak perawan lagi, nakal gitu lo. Saat saya berhubungan badan, istri tak tahu," ungkap pria bertato kemudian digelandang petugas menuju ruang tahanan.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KISAH Gadis 13 Tahun Akhiri Hidup Lompat dari Atap Apartemen Seusai Dipaksa Layani 6 Pria & Hamil, https://surabaya.tribunnews.com/2019/11/21/kisah-gadis-13-tahun-akhiri-hidup-lompat-dari-atap-apartemen-seusai-dipaksa-layani-6-pria-hamil?page=all.