Tarif Listrik dan Iuran BPJS Kesehatan Naik Pada 2020, Perkiraan Kenaikan Rp 29.000 Per Bulan

Saat ini, rencana kenaikan tarif kurang dari Rp 1.000 per hari atau Rp 29.000 per bulan. Melihat kenaikannya tak sampai Rp 1.000, Arifin lantas menga

Editor: Duanto AS
Instagram @pln_id
Ilustrasi mengecek tagihan listrik 

Tarif Listrik dan Iuran BPJS Kesehatan Naik Pada 2020 Sejumlah Rp 29.000 Per Bulan

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut angkat bicara soal naiknya tarif listrik untuk Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA per 1 Januari 2020.

Namun, keputusan naiknya listrik masih didiskusikan oleh berbagai pihak.

Salah satunya diskusi bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyambangi kantornya siang tadi.

Ternyata Bukan Ahok BTP, Dahlan Iskan Sebut Mantan Menteri Jokowi Satu Ini Layak Jadi Bos BUMN

Blak-blakan Fahri Hamzah Siap Dukung dan Bela Ahok: Kalau soal Talenta, BUMN Perlu Saudara Ahok

Diperlihatkan Debus Ala Kopassus, Jenderal AS Terdiam Melongo Melihat Baret Merah Gigit Kepala Ular

"Belum. Belum diomongin," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga angkat bicara soal kenaikan tarif listrik tahun 2020.

Saat ini, rencana kenaikan tarif kurang dari Rp 1.000 per hari atau Rp 29.000 per bulan.

Melihat kenaikannya tak sampai Rp 1.000, Arifin lantas mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak banyak.

"Kan enggak banyak. Bentar lagi berlakunya," seloroh Arifin Tasrif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Diketahui, kenaikan listrik pertama kali mencuat saat pemerintah mengadakan rapat panitia kerja (Panja) anggaran terkait subsidi di Ruant Badan Anggaran DPR September lalu.

Saat itu, pemerintah mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.

Pemerintah diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kementerian Keuangan) Suahasil Nazara dan jajaran Dirjen Kementerian ESDM, salah satunya Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana.

Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM.

Alasannya karena 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM).

"Apabila R1 900 VA-RTM dilepas subsidinya maka subsidi listrik menjadi Rp 54,79 triliun," ujar Rida saat memberikan pemaparan.

///

Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sejumlah warga antre mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Karya, Medan, beberapa waktu lalu. (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Tahun 2020

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang naik 100 persen.

Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com dari BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Rabu (30/10/2019), tertulis bahwa penyesuaian iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, TNI, anggota Polri, mulai berlaku 1 Oktober 2019.

Sementara untuk peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Hal yang sama juga berlaku bagi peserta PPU yang merupakan pekerja swasta.

Kenaikan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 adalah iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 dari saat ini sebesar Rp 25.000.

Iuran kelas 2 menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000, dan iuran peserta kelas I akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

Selain itu, untuk kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.

Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000/orang/bulan untuk bulan pelayanan mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.

Sedangkan untuk kategori peserta PPU, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Dikatakan, kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidak lah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Iqbal.

Dia menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. 

Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.

Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. (Serambinnews.com/una)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Listrik Pelanggan 900 VA Naik Awal 2020, Ini Kata Luhut",  dan Serambinews.com berjudul Iuran BPJS Naik 100 Persen Mulai Januari 2020  

Kasat Reskrim Geleng-geleng Mengapa Alphard Bisa Dicuri di Parkiran, Heran karena Alasan Ini

Pengusaha Jambi Buka-bukaan di Sidang, Daftar Pejabat Jambi yang Kerap Pinjam Uang Terungkap

Misteri Pusaka di Rumah Ashanty, Anak Indigo Beberkan Fakta dan Titik Mistis!

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved