Demi Lunasi Utang Rp 30 Juta, Pria Ini Coba Jualan Sabu, Belum Dapat Untung Malah Dibekuk Polisi
Pria yang jual sabu demi lunasi utang itu bernama Arif Rebot (31) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Berbekal informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Muarojambi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aipda Cipto langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
"Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB anggota Opsnal ResNarkoba Polres Muaro Jambi mencurigai salah satu rumah yang berada RT.14 Kelurahan Sengeti yang diduga rumah dari pada pelaku yang memiliki Narkotika jenis sabu," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kasatresnarkoba anggota Opsnal langsung masuk ke rumah yang dicurigai tersebut dan memperlihatkan surat perintah tugas ke penghuni rumah dan kemudian mengamankan 3 (tiga) orang yang di duga sebagai pelaku.
"Kita lakukan penggeledahan badan dan ruangan yang disaksikan dengan ketua RT. 14 adapun diduga pelaku diketahui bernama Yusri, M. Rusdi, Lasdianto," ungkapnya.
Di sampaikan Iptu Lamhot Hutapea dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku didapatkan satu buah kotak rokok, satu kaca pirek dan satu alat hisap sabu (red- bong). Tidak hanya sampai di situ, kemudian penggeledahan dilanjutkan ke kamar pelaku Yusri.
Setelah pelaku dan barang bukti berhasil diamankan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Muarojambi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Surya.co.id/Tribunjambi)
