BIADAB! 5 Pria Perkosa Gadis 18 Tahun di Kamar Kos, Korban Dipaksa Minum Miras

MD (18), seorang remaja menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebel

Editor: rida
The Clinical Advisor
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM- MD (18), seorang remaja menjadi korban pemerkosaan oleh lima pria di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras.

Dalam keadaan mabuk, korban kemudian digilir oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono menjelaskan kasus ini bermula saat MD bersama bibinya menghadiri hajatan di salah satu desa di Kelumpang Hilir, Kotabaru, berkenalan dengan salah seorang pelaku berinisial MH.

MH kemudian membawa MD ke sebuah tempat kos yang tak jauh dari acara hajatan dengan alasan ingin mengobrol.

"Saat di kamar kos, ternyata ada empat temannya. Pelaku memaksa korban minum miras sampai mabuk,"ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono, saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).

POLISI yang Perutnya Buncit Suruh Kurusin, Pesan Trimedya di Hadapan Kapolri Jenderal Idham Azis

Terungkap Sosok Sebenarnya Suami Puan Maharani yang Jarang Muncul ke Publik!

SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Persela Vs Badak Lampung FC, Kickoff 15.30 WIB

Saat dalam keadaan mabuk, korban kemudian digilir oleh ke para pelaku.

Dia menambahkan, kasus ini terungkap setelah bibi MD mendapat informasi keponakannya tengah berada di kamar kos bersama pelaku dan empat teman lainnya.

Curiga akan hal itu, bibi korban mendatangi tempat kos tersebut.

"Bibinya yang memergoki langsung keponakannya diperkosa oleh salah satu pelaku, tak terima keponakannya diperkosa, bibi korban langsung lapor ke Polsek," tuturnya.

Kisah Erick Thohir, Sandiaga Uno dan Garibaldi, 3 Sahabat Pengusaha Hebat Bikin Perusahaan Bareng

BEGINI Tanggapan Titiek Soeharto Perihal Prabowo Jadi Menhan Kabinetnya Jokowi, Lalu Respon Tommy?

Siswa-siswi SMPN 19 Batanghari Lebih Percaya Diri, Guru-gurunya Ikut Pelatihan Pembelajaran Aktif

Menerima laporan tersebut, kata dia, polisi bergerak cepat menangkap kelima pelaku.

Di hadapan polisi, mereka mengaku memperkosa korban karena terpengaruh minuman keras.

Pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kelumpang Hilir.

Mereka terancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicekoki Miras, Gadis 18 Tahun Diperkosa 5 Pria di Kalsel"

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved