Berita Sarolangun
Aliran Ahmadiyah di Sarolangun, Melapor ke Ombudsman dan Kemenkumham
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sarolangun, mengakui jika terdapat aliran Ahmadiyah di wilayah Kecamatan Pelawan.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Aliran Ahmadiyah di Sarolangun Lapor ke Ombudsman dan Kemenkumham
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Sarolangun, mengakui jika terdapat aliran Ahmadiyah di wilayah Kecamatan Pelawan. Sedangkan aliran ahmadiyah adalah aliran yang sampai saat ini masih kontroversial kejelasannya.
Kepala Kesbangpol Sarolangun, Solahuddin Nopri mengatakan, mengenai keberadaan jamaah aliran Ahmadiyah yang ada di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, masih ada.
Menurut Solahuddin, adanya permasalahan karena pengaduan aliran Ahmadiyah ke Ombudsman dan Kemenkumham.
• Aliran Sesat, Bayar Rp 300 Ribu hingga 700 Ribu, Dijanjikan Dapat Melihat Tuhan, Begini Modusnya
• Cukup Bayar Rp 10-50 Ribu, Tarekat Diduga Aliran Sesat, Jamin Masuk Surga
• Selain Hidup Hedonis, DPR RI Minta Kapolri Soroti Kapolda/Kapolres Berperut Buncit, Suruh Kurusin!
"Ada pengaduan pihak Ahmadiyah ke ombudsman dengan menkumham, tapi itu tidak masalah karena hak dia. Kita mengklarifikasi itu, karena surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri itu meminta pemerintah daerah melakukan pembinaan, dalam arti ada masalah di Ahmadiyah yang harus diluruskan," katanya, belum lama ini.
Dalam hal pengaduan tersebut kata Solahuddin, pihaknya mendapatkan surat untuk memberikan klarifkasi soal pengaduan yang dilakukan pihak Ahmadiyah tersebut.
"Kita dapat surat untuk memberikan klarifkasi, karena itu merupakan SKB tiga mentri, kitakan cuman menjalankan, surat sudah dilayangkan dan pada intinya kita melaksanakan sesuai dengan aturan," jelasnya.
• Prediksi Cuaca Provinsi Jambi 2 Hari Kedepan,Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat di 20-22 November
• Video Singkat Gegerkan Warga, Jenazah Diangkut dengan Sepeda Ontel ke Pemakaman, Kades Ungkap Ini
• Kronologi Kericuhan Laga Persela Lamongan Vs Perseru Badak Lampung FC, Berawal Dari Penalti Gagal
Kesbangpol meminta MUI dan Kemenag serta pemerintah daerah dan tim Pakem Kabupaten Sarolangun, untuk turun bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pengikut aliran Ahmadiyah, yang saat jumlahnya saat ini sudah melebihi dari 200 orang.
"Maka kita turun sama-sama melakukan pembinaan, kita juga tidak ingin ada anarkis," katanya.
Dijelasknannya bahwa pihaknya membatasi kegiatan Ahmadiyah itu, karena berdasarkan fatwa MUI itu masih terlarang, kemudian SKB tiga mentri juga, kemudian Pergub Jambi juga melarang keras kegiatan Ahmadiyah.
"Kita perlahan membina agar kembali ke aqidah. Kalau kegiatan humanis dan sosial kemasyarakatan bagus, dio melakukan donor darah, gotong royong. Cuman masalahnya soal aqidah," bebernya.
Ke depan pihaknya tidak menginginkan kejadian pada tahun 2013 lalu kembali terulang.
Saat itu adanya aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam dan kepemudaan yang melakukan upaya pembubaran aliran Ahmadiyah tersebut.
"Kita lakukan persuasif, menjaga agar organisasi islam, kita takutnya seperti tahun 2013, aksi unjuk rasa ke desa Batu putih. Selama ini masih dilarang, maka kita batasi, kita minta kepala desa itu melaksanakan peraturan SKB tiga mentri ini," tuturnya.
Aliran Ahmadiyah di Sarolangun, Melapor ke Ombudsman dan Kemenkumham (Wahyu Herliyanto/Tribunjambi.com)