Sidang Kasus Ketok Palu RAPBD

Wajah Asiang Memerah Seketika, Awalnya Bantah BAP, Setelah Makan Cabut Bantahan

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi yang beragenda meminta keterangan terdakwa, Asiang sempat mengelak.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Jaka HB
Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2019 dengan terdakwa Asiang, Selasa (19/11/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 diwarnai bantahan dari Jeo Fandy Yoeman alias Asiang, Selasa (19/11).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi yang beragenda meminta keterangan terdakwa, Asiang sempat mengelak.

Dia berdalih dengan alasan penyakit dan umurnya, saat ditanya apakah keterangannya terkait ungkapan Arfan pada dirinya.

BREAKING NEWS Nama Kabid BKPSDM Tanjabtim Dicatut Oknum, Minta Uang untuk Syarat Lolos CPNS

Artis Cecep Reza Meninggal Dunia, Marshanda Terpukul, Vanessa Angel Sebut Baru Saja Ketemu

Kronologi Supir Bus Mendadak Ambruk dan Meninggal Dunia di Perjalanan, Begini Nasib Penumpang

Ungkapan yang dimaksud itu berisi percakapan mereka berdua.

Dalam percakapan itu Arfan meminjam uang pada Asiang, dan Asiang mengetahui uang itu untuk keperluan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Asiang membantah BAP yang diterangkan dirinya sendiri pada penyidik KPK.

“Saya membantahnya,” katanya.

Atas bantahan itu, Jaksa KPK memberikan penegasan.

“Saya ingatkan kembali, keterangan anda akan jadi pertimbangan hakim, jaksa dan pengunjung sidang,” kata satu di antara Jaksa KPK.

Wajah Asiang memerah seketika.

Kemudian dia berdalih sudah tua dan lupa.

Kuasa hukumnya kemudian memintakan izin agar Asiang istirahat sebentar dan makan.

Sidang sempat diskors selama 30 menit.

Saat sidang dimulai lagi, Asiang masih mengunyah makanannya karena belum selesai.

Namun sidang harus segera dimulai.

TERBONGKAR Prostitusi Online Via WhatsApp, Suami Istri Jajakan Wanita Seksi Untuk Hubungan Intim!

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved