Kronologi Pencuri Motor di Malang Kejar-kejaran Dengan Polisi Melawan Sampai Diberondong Tembakan
Aksi kejar-kejaran sekelompok maling motor dengan aparat kepolisian cukup menegangkan
"Saat dilakukan penangkapan, empat tersangka berencana akan kabur dan melawan petugas. Sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," tambahnya.
Sementara itu, selain menangkap komplotan curanmor Pasuruan, Polresta Sidoarjo juga berhasil membekuk kedua tersangka curanmor lainnya.
Kedua tersangka yaitu Jhevanser Fajar Nirwanta, warga Desa Sambirejo Kecamatan Jogoroto, Jombang dan Ahmad Zulkifli, warga Desa Surodinawan, Kabupaten Mojokerto.
"Kedua tersangka ini melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor korbannya di parkiran rumahnya, di mana korban saat itu sedang beribadah salat isya. Ketika usai salat, korban melihat banyak kerumunan warga dan ternyata setelah didekati, sepeda motor korban telah raib," terangnya.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka terancam pidana penjara cukup berat.
"Untuk komplotan Pasuruan, kita kenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan dua tersangka curanmor, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancamannya 9 tahun penjara," tandasnya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul POLISI Malang Berondong Peluru Pencuri Motor yang Kendarai Honda Scoopy, Sempat Kejar-kejaran, https://surabaya.tribunnews.com/2019/11/18/polisi-malang-berondong-peluru-pencuri-motor-yang-kendarai-honda-scoopy-sempat-kejar-kejaran?page=all.