Kejati Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MOU Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Tinggi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan Penandatanganan MoU Perdata dan Tata Usaha Negara pada Senin dan Selasa, 18 -19 November
Penulis: rida | Editor: rida
*Kejati Jambi Bantu Pulihkan Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Sebanyak Rp 481 Juta
TRIBUNJAMBI.COM- Kejaksaan Tinggi Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan Penandatanganan MoU Perdata dan Tata Usaha Negara pada Senin dan Selasa, 18 -19 November 2019 di Kota Medan.
Acara tersebut diikuti Asisten Perdata dan TUN Agustinus, SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Freddy Azhari, SH MH, Kajari Muaro Jambi Sunanto, SH MH, Kajari Batanghari Mia Banulita, SH MH, Kajari Tanjabtim Dr. M Irfan Jaya, SH. MH., Kajari Tanjabar Trijoko, SH MHum.
• MERINDING Tengah Malam, Ibu Lihat Anaknya Tidur dengan Bocah Hantu, Saat Pagi Dicek Ternyata Ulah
• Daftar Nama Pejabat yang Dicatut untuk Penipuan Pendaftaran CPNS Tanjabtim 2019
• BREAKING NEWS Nama Kabid BKPSDM Tanjabtim Dicatut Oknum, Minta Uang untuk Syarat Lolos CPNS
Selain Penandatanaganan MoU hari kedua dilanjutkan dengan Rapat Koprdinasi Teknis membahas penagihan tunggakan iuran BPJS tehadap korporasi atau perusahaan yang memiliki tenaga kerja non formal seperti perusahaan konstruksi, sawit, karet batubara dan perkapalan, ojek online.
Sebagai informasi Kejati jambi dan jajaran pada tahun 2019 ini sudah membantu memulihkan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi sebanyak Rp 481.512.947,-
• 10 Manfaat Buah Semangka yang Jarang Diketahui, dari Cegah Kanker hingga untuk Kejantanan Pria
• DULU Cuma Minum Teh, Sekarang Betrand Peto Bebas Nyusu ASI Sarwendah, Ruben Onsu Sampai Bilang Gini
• BREAKING NEWS Nama Apif Firmansyah Disebut Ikut Beri Uang Suap Bersama Zumi Zola
Dalam acara tersebut Asdatun Kejati Jambi Agustinus, SH MH menyampaikan terimakasih sebesar besarnya atas kepercayaan BPJS TK yg mempercayakan jasa Jaksa Pengacara Negara dalam membantu memulihkan tunggakan iuran BPJS.
"Semoga kedepan kerjasama tetap berlanjut dan kami menitip pesan agar proses pembayaran kepada masyarakat tenaga kerja anggota BPJS yang terkena musibah sakit dan kecelakaan lebih dipermudah tanpa harus datang ke kantor yang berada," katanya.
• Nikita Mirzani Bongkar Fakta Skincare M Setelah 3 Tahun Jadi Brand Ambassador, Buru-buru Cuci Muka
• Sudah Sepekan, Pendaftar CPNS di Merangin Masih Sepi
• SEKARANG Hidup Kaya Raya di Rumah Mewah, Dulu Artis Ini Tinggal Menumpang dan Santap Makanan Sisa
• BREAKING NEWS Satlantas, Jasa Raharja dan Samsat Lakukan Razia Gabungan di Sengeti
Sementara itu, Meyrawan, SH. Asisten Deputi bidang Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Subagsel Palembang mengatakan bahwa pihaknya selalu mengupayakan pelayanan yang terbaik pada masyarakat khususnya penerima manfaat BPJS TK, selain itu tim tingkat kepatuhan perusahaan peserta BPJS juga meningkat hal ini dibuktikan dengan menurunnya tunggakan tiap tahunnya kalau sebelumnya hingga miliaran sekarang hanya ratusan juta dan itu bisa tertagih semua.
"Terimakasih atas saran dari Jaksa dan nanti akan kita sampaikan pada Direktur di Jakarta, hal ini memang seiring dengan visi misi BPJS,"pungkasnya. (Rep)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/191119_kejati-jambi2.jpg)