TAHU Bakal Polemik, Atta Halilintar Sempat Lakukan Ini Pada Video yang Dituduh 'Menistakan Agama'

Youtuber Atta Halilintar kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, video Youtube yang diunggahnya menuai kontroversi lantaran disebut menistakan

Editor: rida
Instagram @attahalilintar
Atta Halilintar 

TRIBUNJAMBI.COM- Youtuber Atta Halilintar kembali tersandung masalah hukum. Kali ini, video Youtube yang diunggahnya menuai kontroversi lantaran disebut menistakan salah satu agama.

Walau begitu, dengan tegas Atta Halilintar rupanya tak ingin masalah tersebut menjadi bahan perbincangan publik, sehingga dia ingin meluruskannya.

Sebagai informasi, si pemilik jargon ‘Ahsiap’ itu dilaporkan oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2019), atas dugaan penistaan agama.

Kagetnya Wanita Ini Dihampiri Pemuda, Tangannya di Alat Vital, Tiba-tiba Lempar Cairan Putih

Pemilik 4 Zodiak Ini Dilahirkan Jadi Pemimpin, Ada Aries yang Suka Jadi Pemenang

BUKAN Sembarang, Pakar Ungkap Arti Nama Anak Gibran Sebenarnya, Diprediksi Seperti Kakeknya, Jokowi

Tak sendiri, Atta Halilintar dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Laporan ini sudah teregister dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Video YouTube yang berujudul "Dilarang dilakukan saat solat" menjadi akar permasalahan Atta Halilintar.

Padahal, YouTube tersebut sudah lama dihapus lantaran dapat menimbulkan polemik.

Dikasih Hati Minta Jantung, Sosok Ini Ungkap Halimah Ditolak Saat Ajak Bambang Trihatmodjo Berdamai

Daftar 17 Tim yang Lolos Putaran Final Piala EURO 2020, Tersisa 7 Tempat Lagi Diperebutkan

Mengenal Kelainan Seksual Ekshibisionisme, Ciri Utamanya Pamer Alat Kelamin

Atta Halilintar jawab tuduhan penistaan agama Atta Halilintar tampaknya menjawab tuduhan miring itu.

Melalui Instagram story, Atta Halilintar menyebut bahwa dalam video tersebut tak ada niat untuk melecehkan salah satu agama.

"Tidak ada niat sama sekali untuk menistakan Agama yang saya cintai dan saya hormati. Yang ngomong saja enggak tahu itu video di-upload di channel siapa dan itu video kapan," tulis Atta seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Reaksi Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Nama Anaknya di Bully di Medsos, Dapat Dukungan Warganet

HEBOH Pria Ini Nekat Bakar Dirinya Usai Tuang Sebotol Bensin Ke Badan, Diduga Masalah Rumah Tangga

Atta Halilintar sudah hapus video

Video yang menjadi akar permasalahan dirinya yang berujung pelaporan rupanya telah dihapus oleh Atta Halilintar.

Masih lewat Instagram Story-nya, Atta memilih menghapus video itu agar tak memunculkan kesalahpahaman di kalangan publik.

Menurut Atta, sayangnya video itu malah dipakai untuk menyerangnya.

“Video lama yang sudah dihapus dari lama karena takut salah paham, tapi sekarang video dipotong-potong untuk menyerang," jawab Atta Halilintar.

Instagram Story Atta Halilintar, Sabtu (16/11/2019).

Atta menjelaskan perihal tudingan penistaan agama yang dialamatkan padanya.(Instagram Atta Halilintar)

Atta Halilintar minta maaf

Atas kegaduhan ini, Atta Halilintar meminta maaf bila memang ada hal yang salah.

"Kami bukan manusia sempurna. Mohon maaf lahir batin salah silap cara penyampaiannya yang jauh dari kata baik apalagi sempurna. Semoga Allah mengampuni," tulis Atta di akhir unggahan Instagram Story.

Asteroid Sebesar Piramida Menuju Bumi, Hantam Bumi pada 2022, Berkekuatan 15 Kali Bom Hiroshima

Prioritas Bupati Safrial, Stunting dan JKN Jadi Masalah Utama Pembangunan SDM di Tanjab Barat

Kuasa hukum Atta Halilintar Angkat Bicara Di tempat yang berbeda, kuasa hukum Atta Halilintar yakni Sunan Kalijaga angkat suara atas apa yang menimpa kliennnya.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (14/11/2019), Sunan mengaku sudah melihat video tersebut dan kini tengah mengkajinya.

Pihaknya tengah berdiskusi dengan Atta Halilintar soal video yang disebut-sebut menistakan agama itu.

“Sudah kami lihat (videonya). Kami masih mengkaji, ini kan baru muncul. Kami sendiri juga akan berdiskusi dengan klien kami juga. Mohon maaf belum bisa kami beritahukan lebih lanjut,” ucap Sunan Kalijaga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atta Halilintar Jawab Tuduhan Menistakan Agama..."

Penulis : Revi C. Rantung
Editor : Dian Maharani

Pelapor Ogah Komunikasi dengan Atta Halilintar yang Diduga Menistakan Agama

Lembaga Swadaya Masyarakat KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) melaporkan YouTubers Atta Halilintar atas dugaan penistaan agama.

Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo mengaku, pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan terlapor.

Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia.

"Tidak ada, buat apa komunikasi? Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ucap Firdaus di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Atta dilaporkan karena diduga telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow diduga telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya beberapa hari lalu.

Kendati demikian, pihak LSM KPK belum memeriksa apakah video itu masih tayang di kanal YouTube Atta Halilintar atau tidak.

Firdaus mengaku, poin utama laporannya bukan soal masih tayang atau tidak, melainkan konten video yang sudah dibuat.

"Kami enggak ngecek akun (YouTube) Atta, kan, saya bilang kami ini objek dan subjek yang kita laporkan itu akun YouTube-nya Ridwan (Gunawan) Swallow dan Atta sebagai pelaku di konten (video) YouTube itu," ucap Firdaus.

Firdaus mengatakan, video ini sudah beredar sekitar satu tahun lalu.

Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke kanal YouTube berakun Gunawan Swallow.

Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.

Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.

Video itu berdurasi 5 menit 46 detik. Adapun, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Atta dilaporkan dengan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor Ogah Komunikasi dengan Atta Halilintar yang Diduga Menistakan Agama"

Penulis : Andika Aditia
Editor : Tri Susanto Setiawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved