KEPERGOK Mesum Saat Dini Hari, Dua Remaja Nyaris Dihakimi Warga
Ketahuan berbuat mesum, sepasang remaja, GHJ (19) dan N (16), ditangkap warga di kawasan perumahan Jundul Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padan
TRIBUNJAMBI.COM- Ketahuan berbuat mesum, sepasang remaja, GHJ (19) dan N (16), ditangkap warga di kawasan perumahan Jundul Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/11/2019) dini hari.
Dua remaja eks pelajar itu hampir saja dihakimi warga setempat.
Beruntung, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang cepat datang mengamankan kedua remaja itu.
"Kita mendapat laporan dari warga tentang adanya remaja yang berbuat mesum di kawasan Jundul Rawang. Setelah kita datang, ternyata dua remaja itu sudah ditangkap warga," kata Kasatpol PP Padang Al Amin yang dihubungi Kompas.com, Minggu.
• Pengembang Membangkang, Kadis PMPTSP-TK Minta Instansi Terkait Menindak Tegas
• DAPAT Keistimewaan, Begini Alur Pengisian Formasi Untuk P1/TL 2018 Seleksi CPNS 2019
• LIGA 2 2019 Grup A Berakhir, Persiraja dan Sriwijaya FC Melenggang ke Semifinal
Al Amin mengatakan, perbuatan dua remaja itu sudah meresahkan warga sehingga keduanya ditangkap dan hampir saja dihakimi warga yang sudah marah.
Setelah diamankan petugas, menurut Al Amin, kedua remaja itu dibawa ke kantor Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan.
"Keduanya kita minta keterangan dan dipanggil masing-masing orangtuanya dan mereka buat surat peringatan tidak mengulangi perbuatannya," kata Al Amin.
Setelah dibuat surat peringatan yang ditandatangani orangtua masing-masing, menurut Al Amin, kedua remaja itu dilepaskan dan dikembalikan kepada orangtua.
"Sebelum kita lepas, kita sarankan kepada kedua orangtua mereka untuk segera dinikahkan agar tidak lagi berbuat maksiat," kata Al Amin.
• GEGER Pria Lempar Air Mani ke Perempuan di Pinggir Jalan, Korban Sempat Potret Wajah Pelaku
• Warga Tanjab Timur Keluhkan Ketersediaan Air Bersih, Pipa Pamsimas Tak Optimal
• Profil Princess Meganondo, Gadis dari Jambi yang Maju ke Miss World 2020
Pada kesempatan itu, Al Amin mengimbau orangtua berperan aktif menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Dengan demikian, mereka tidak terjebak dalam pergaulan yang tidak baik yang dapat merugikan masa depan cita-cita mereka sendiri.
"Kita imbau mengawasi anaknya. Jangan biarkan keluar hingga larut malam sebab mereka bisa berbuat tidak baik," kata Al Amin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Berbuat Mesum, Sepasang Remaja Nyaris Dihakimi Massa"
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra
Editor : Farid Assifa
Oknum Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Dicambuk karena Mesum
Seorang oknum anggota Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 30 kali di Taman Sari, Kota Banda Aceh.
Sementara N, pasangannya yang ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduan di dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019 dicambuk 25 kali.
“Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majalis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
• Warga Lahat Dikabarkan Diterkam Harimau, Camat Datangi Rumah Korban
• TETAP Cantik Tanpa Foundation, Bisa Banget! Simak 3 Tips Make Up Berikut Ini
Selain terpidana M dan N, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi satu tepidana lain, R, mahasiswi, karena terbukti melakukan mesum bersama pasangan laki-laki di bawah umur.
“Sesuai dengan data M statusnya swasta saya tidak tahu merupakan anggota MPU, sedangkan terpidana R yang terbukti melakukan ikhtilat dengan laki-laki di bawah umur dan dicambuk 15 kali,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab yang dikonfirmasi Kompas.com menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.
Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.
“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya.
Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, M juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar karena dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.
“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Dicambuk karena Mesum"
Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar
Editor : Farid Assifa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/07022017-pasangan-mesum_20170207_225654.jpg)